Kutai Barat – Polisi Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) mengamankan tiga unit ekskavator yang diduga digunakan dalam aktivitas tambang tanpa izin di Kecamatan Siluq Ngurai, Kabupaten Kutai Barat, pada Selasa, 23 Juli 2024.
Ketika dikonfirmasi, Aparat Penegak Hukum hanya memberikan sedikit informasi mengenai penangkapan ini.
Kasat Reskrim Polres Kutai Barat, AKP Asriadi, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
“Benar, penangkapan tiga excavator dilakukan oleh Polda Kaltim dan alat berat tersebut saat ini dititipkan di Polsek Siluq Ngurai,” ujarnya pada Jumat (26/07/2024) di Mako Polres Kutai Barat.
Berita terkait:
Tambang Liar Merajalela di Kubar: PT BOSS dan PT PB Lapor ke Polres
PT BOSS dan PT PB Desak Polisi Tindak Tambang Ilegal di Kutai Barat
Asriadi tidak memberikan detail lebih lanjut mengenai kronologis penangkapan maupun identitas operator excavator, dan menyarankan media untuk menghubungi Polda Kaltim guna mendapatkan informasi lebih lengkap.
Baca juga;
Tragis! Pemuda Tewas dalam Kecelakaan di Jengan Danum, Kutai Barat: Diduga Korban Tabrak Lari?
Kapolsek Siluq Ngurai, IPTU Muhammad Syafi’i, juga membenarkan bahwa tiga excavator yang diparkir di Polsek adalah hasil tangkapan Polda Kaltim.
Pantauan media ini, Aktivitas tambang ilegal yang marak di Kutai Barat telah menimbulkan banyak keluhan dari masyarakat dan laporan dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi yang lahan mereka dirambah.
Paul/Red
Respon (1)