Surabaya – Pasca vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan kematian Sera Dini Andriyanti, puluhan massa dari berbagai elemen masyarakat menggelar aksi demo di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (29/7/2024).
Massa yang terdiri dari anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan serikat buruh mulai berkumpul di depan Pengadilan Negeri Surabaya sekitar pukul 09.00 WIB.
Mereka melakukan aksi tabur bunga dan orasi sebagai bentuk protes. Saat jam istirahat Pengadilan, beberapa massa mencoba membawa karangan bunga ke dalam gedung, namun dihadang oleh petugas keamanan.
Insiden dorong-dorongan pun terjadi saat security melarang karangan bunga dibawa masuk, mengakibatkan salah satu karangan bunga robek. Massa kemudian berhasil memasukkan karangan bunga lainnya ke ruang pelayanan.
“Kami sudah meminta Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengonfirmasi putusan terhadap Gregorius Ronald Tannur yang telah membunuh Dini Sera Andriyanti. Kami hanya diberi janji akan ditemui, namun sudah tiga kali gagal. Jika kami dianggap mengganggu, biarkan kami bersih-bersih mafia hukum. Kami siap bertanggung jawab untuk satu hari demi memperjuangkan keadilan,” ungkap salah seorang demonstran dengan nada tegas.
“Kantor Pengadilan sudah seperti binatang!” serunya lagi dengan lantang.
Suparno, Humas Pengadilan Negeri Surabaya, tampak marah saat menemui massa dan berkali-kali menjelaskan bahwa Ketua Pengadilan tidak ada di tempat. Tak lama kemudian, humas lainnya, Alex Madani, datang untuk melakukan mediasi antara pihak massa dan Pengadilan Negeri.
Aksi protes ini menyoroti keresahan masyarakat terhadap putusan yang dianggap tidak adil dan kurang transparan, serta menunjukkan bahwa mereka tidak akan tinggal diam dalam menghadapi ketidakadilan hukum.
Redho/red