Simalungun – Polres Simalungun telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penganiayaan dan pengerusakan yang terjadi di Nagori Sihaporas. Dari lima orang yang diamankan pada Senin, 22 Juli 2024, sekitar pukul 05.00 WIB di sekitar area Hutan Tanaman Industri TPL Sektor Aek Nauli, empat orang telah dinyatakan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K, S.I.K, M.H., mengonfirmasi bahwa proses hukum terhadap para tersangka sudah berjalan dan mereka telah dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A.
“Para tersangka sudah dilakukan proses hukum dan saat ini sudah kita kirimkan ke LP Kelas II-A. Jumlah tersangka dalam kasus penganiayaan dan pengerusakan di Desa Sihaporas ini berjumlah empat orang, dari yang sebelumnya kita amankan lima orang,” ujar AKP Ghulam.
Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa ada dua laporan polisi yang ditangani terkait kasus ini. Laporan pertama, dengan nomor LP/B/518/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022, melibatkan tersangka Jonny Ambarita dan Thomson Ambarita atas tuduhan pelanggaran Pasal 170 KUHP terkait penganiayaan dan pengerusakan barang.
Laporan kedua, dengan nomor LP/B/128/V/2024 tanggal 14 Mei 2024, melibatkan tersangka Jonny Ambarita, Giofani Ambarita, dan Farando Tamba alias Ando atas tuduhan pelanggaran Pasal 170 KUHP terkait penganiayaan. Menariknya, Jonny Ambarita terlibat dalam kedua laporan polisi tersebut.
“Dari kedua kasus ini, masih ada beberapa orang yang masih dalam pencarian atau DPO,” jelas AKP Ghulam.
Kasus yang Menyita Perhatian Publik
Kasus ini telah menjadi sorotan publik, mengingat keterlibatan beberapa orang dalam dua laporan yang berbeda namun terkait dengan tindakan kekerasan yang sama. Polres Simalungun terus melakukan penyelidikan mendalam untuk menangkap pelaku lain yang masih buron.
(S. Hadi Purba/red)