Sidoarjo – Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus pembobolan rumah kosong yang meresahkan warga. D.E.S, seorang residivis berusia 40 tahun, kembali tertangkap di kediamannya di Anggaswangi, Sukodono, Sidoarjo.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarnapraja, menjelaskan modus operandi pelaku yang berpura-pura menjadi tamu.
“Pelaku mengetuk pagar rumah target. Jika tidak ada jawaban, ia melompati pagar dan masuk melalui pintu depan yang tidak terkunci,” ujar Agus, Kamis (1/8/2024).
D.E.S mengaku telah mencuri di Grand Salt Village, Desa Sarirogo, Sidoarjo, dan berhasil membawa perhiasan emas seberat total 30 gram, dengan kerugian korban mencapai Rp 40 juta. Selain perhiasan, pelaku juga mengambil celana dalam wanita dari dua tempat kejadian perkara (TKP) untuk diberikan kepada kekasihnya.
Saat ini, D.E.S mendekam di Rutan Polresta Sidoarjo dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
(Redho/red)