GRESIK – Di pinggir jalan Desa Wedoroanom, Kecamatan Driyorejo, Gresik, ditemukan sebuah gudang pengolahan minyak jenis CPO yang diduga tidak memiliki izin resmi. Menurut informasi dari Mas Alam, minyak goreng sawit ini diolah menjadi pakan ayam petelur, bebek, dan unggas lainnya.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengenai perizinan, Alam selaku pemilik atau orang kepercayaan menyebutkan bahwa pihaknya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), akta notaris, izin dari Kementerian Hukum dan HAM, rekomendasi dari OSSLH, serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, ketika diminta untuk menunjukkan bukti perizinan tersebut, Alam hanya menjawab bahwa ada tetapi tidak bisa menunjukkan sampai berita ini ditayangkan.
Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengolahan Limbah B3, setiap pengolahan limbah berbahaya harus memiliki izin resmi.
Beberapa warga sekitar lokasi menyampaikan bahwa mereka sangat terganggu oleh bau menyengat dari asap pembakaran dan pengolahan limbah, serta bau busuk dari penimbunan minyak CPO. Lebih membahayakan lagi, aktivitas pengolahan ini menyebabkan gangguan pernapasan dan mengganggu aktivitas pengendara karena banyak minyak yang tumpah ke jalan.
Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) atau DLH setempat segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas pengolahan minyak CPO yang diduga ilegal ini demi menjaga kenyamanan dan keselamatan warga serta pengguna jalan.
(Redho/red)