Scroll untuk baca artikel
Example 728x250 Example 728x250
BeritaDAERAHHUKUMHukum dan KeamananJawa TimurNASIONALPeristiwaPOLHUKAMSudutBerita NewsSurabayaTNI/POLRI

Tutup Celah Calo! Provos Gencarkan Pengawasan di Satpas Colombo Polrestabes Surabaya

504
×

Tutup Celah Calo! Provos Gencarkan Pengawasan di Satpas Colombo Polrestabes Surabaya

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

SURABAYA – Dalam upaya memberantas praktik percaloan, Satpas Colombo Polrestabes Surabaya yang berlokasi di Jalan Ikan Kerapu No 2-4, Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Jawa Timur, memperketat pengawasan terhadap pelayanan SIM. Langkah ini dimulai dengan melibatkan Provos dalam pemeriksaan dan pengawasan aktivitas di lingkungan Satpas pada Rabu (7/8/2024).

• Langkah Tegas Polrestabes Surabaya

Kanit Regident AKP Sigit Ekan Sahudi, SH., menyatakan bahwa seluruh ponsel anggota Satlantas Polrestabes yang bertugas di Satpas Colombo dikumpulkan untuk memastikan fokus penuh dalam melayani pemohon SIM. Hal ini untuk menghindari gangguan dari media sosial yang dapat mengurangi efektivitas pelayanan.

“Pemohon SIM sebaiknya datang langsung ke Satpas Colombo dan bertanya kepada petugas kami untuk mendapatkan arahan yang benar. Jangan mempercayai calo,” tegas AKP Sigit Ekan Sahudi.

• Pelayanan Prima Tanpa Calo

Satpas Colombo terus berupaya memberikan pelayanan optimal, mulai dari pendaftaran, foto, ujian teori dan praktik, hingga pembayaran di Bank BRI. Akses calo sepenuhnya ditutup untuk memastikan pelayanan yang jujur dan efisien.

Anggota Satpas diperintahkan untuk hanya mengizinkan pemohon SIM masuk ke lokasi, demi menyediakan ruangan yang cukup dan pelayanan maksimal.

• Pengawasan Ketat dari Provos

Provos, yang bertugas mengawasi dan memeriksa kinerja personel, rutin melakukan pengawasan di ruang pelayanan SIM. Setiap harinya, personel Provos berjaga di pintu masuk loket pendaftaran, loket foto, dan loket ujian praktik.

• Pencegahan Pelanggaran dan Pungli

AKP Sigit menambahkan bahwa pengawasan Provos juga bertujuan untuk melindungi personel dari melakukan pelanggaran, termasuk praktik pungli. Ia menghimbau agar pemohon SIM tidak tergoda oleh bujukan calo yang menyebar di media sosial.

Pelayanan di Satpas Colombo dilakukan secara transparan, dengan biaya pembuatan dan perpanjangan SIM yang diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016, yang belum mengalami perubahan hingga tahun 2022.

Dengan langkah-langkah ini, Satpas Colombo Polrestabes Surabaya berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan efisien, serta menghilangkan praktik percaloan dalam pengurusan SIM.

Redho/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Example 728x250 Example 728x250