Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI terus berupaya meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat dengan membentuk Jabatan Fungsional Analis Hukum dan mengukuhkan organisasi Persatuan Analis Hukum Indonesia (Persahi).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyampaikan bahwa pembentukan jabatan ini bertujuan untuk mengembalikan wibawa hukum di tengah masyarakat.
Dalam Rapat Koordinasi Teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum di Jakarta, Rabu (07/08/2024), Yasonna menegaskan pentingnya peran analis hukum dalam menjaga wibawa hukum.
“Kinerja dari seorang Analis Hukum merupakan salah satu upaya untuk membangun dan mengembalikan wibawa hukum di tengah tengah masyarakat,” ujarnya.
Kemenkumham, melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), membentuk Persahi sebagai wadah aspirasi dan gagasan bagi para analis hukum.
Organisasi ini diharapkan dapat menjadi mitra Kemenkumham dalam pembinaan analis hukum dengan visi membangun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berorientasi layanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif (AKHLAK).
“Permasalahan di bidang hukum sering kali kompleks dan melibatkan masyarakat serta institusi pemerintahan. Oleh karena itu, peran analis hukum sangat dibutuhkan dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum,” jelas Yasonna.
Dengan jumlah anggota 1.664 orang yang tersebar di berbagai kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, Yasonna optimis bahwa Persahi dapat menjadi motor penggerak pembangunan hukum ke depan.
“Persahi ditopang dengan aparatur yang bekerja secara profesional, berintegritas, serta memiliki kompetensi yang terarah dan terukur,” tambahnya.
Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana, menyampaikan bahwa BPHN telah melakukan berbagai kegiatan untuk mendorong terbentuknya Persahi, termasuk pemungutan suara untuk formatur pengurus pusat.
Yeni Rosdianti dari Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta terpilih sebagai Ketua Umum, dengan V. Andri Hananto dari Kementerian Sekretariat Negara sebagai Sekretaris Umum, dan Muh. Najib dari Badan Pemeriksa Keuangan sebagai Bendahara Umum.
Widodo berharap pembentukan organisasi ini dapat memperkuat peran analis hukum dalam pembangunan hukum nasional.
“Kami harapkan organisasi ini menjadi solid dan memberikan kontribusi yang baik dalam mengorganisir Analis Hukum,” pungkasnya.
Jabatan Fungsional Analis Hukum dibentuk pada tahun 2020 melalui Peraturan Menteri PAN-RB No. 51 Tahun 2020, dengan sebaran 1.664 analis hukum di berbagai kementerian/lembaga serta pemerintah daerah saat ini.
Redho/red