Kutai Timur – Proyek-proyek dengan kontrak tahun jamak (multiyears contract/MYC) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada tahun 2023 terancam gagal total.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Kalimantan Timur mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk segera turun tangan menyelidiki potensi tindak pidana korupsi yang diduga menguras uang negara dalam jumlah besar.
Menurut laporan dari masyarakat dan investigasi lapangan yang dilakukan oleh LPK Kaltim, ada sekitar 30 paket proyek MYC dengan total anggaran lebih dari Rp 1 triliun yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur pada 2023. Dan diduga semua proyek tersebut bermasalah.
Ketua LPK Kaltim, Bambang mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kutim. Kasus tersebut terkait pengadaan barang dan jasa yang diduga telah menjadi ajang persekongkolan tender, sehingga mengakibatkan kerugian besar bagi keuangan negara.
Proyek-proyek yang terlibat dalam dugaan tersebut mencakup pembangunan jalan, jembatan, drainase, dan pelabuhan, yang semuanya berlokasi di Kabupaten Kutai Timur. Namun, hingga 20 Juli 2024, tidak ada satu pun proyek MYC tersebut yang menunjukkan perkembangan signifikan.
“Bahkan beberapa paket proyek yang telah menerima uang muka 15 persen sama sekali tidak menunjukkan kemajuan,” ujar Bambang kepada media ini melalui pesan WhatsApp, Sabtu (10/8/2024).
Bambang menambahkan bahwa pihaknya mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap laporan yang telah diajukannya.
“Kami meminta, mohon kiranya Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dapat melaksanakan pengembangan penyelidikan dan penyidikan atas pihak-pihak yang kami laporkan tersebut diatas.” tutup pria yang gemar menyoroti dugaan penyimpangan penggunaan uang rakyat.
Paul/red