Scroll untuk baca artikel
Example 728x250 Example 728x250
BeritaDAERAHHUKUMHukum dan KeamananLabuhanbatu UtaraNASIONALPeristiwaPOLHUKAMSudutBerita News

Polsek Aek Natas Sapu Bersih Pemakai Narkoba di Perkebunan Sawit

434
×

Polsek Aek Natas Sapu Bersih Pemakai Narkoba di Perkebunan Sawit

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

Labuhanbatu Utara – Tim Reskrim Polsek Aek Natas berhasil mengamankan seorang pengguna narkoba berinisial AN (44) yang merupakan warga Desa Simonis. AN ditangkap saat sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu bersama **Polsek Aek Natas Sapu Bersih Pemakai Narkoba di Perkebunan Sawit

*Labuhanbatu Utara -* Tim Reskrim Polsek Aek Natas berhasil mengamankan seorang pengguna narkoba berinisial AN (44) yang merupakan warga Desa Simonis. AN ditangkap saat sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu bersama rekannya di Dusun IV, Perkebunan Kelapa Sawit milik MNR, pada Minggu, 11 Agustus 2024.

Operasi ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang mengindikasikan sering terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, Kanit Reskrim IPDA Bambang Wahyudi, SH, MH, bersama tim segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 14.00 WIB, tim tiba di lokasi dan menemukan empat pria dewasa. Ketika dilakukan penggerebekan, tiga dari mereka berhasil melarikan diri, sementara AN berhasil diamankan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat bruto 10,81 gram. Barang bukti tersebut terdiri dari satu bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat 4,72 gram, delapan bungkus plastik klip sedang dengan berat 5,93 gram, dan satu bungkus plastik klip kecil seberat 0,16 gram.

Menurut pengakuan AN, sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang akan dijual. Saat ini, AN bersama barang bukti telah dibawa ke Polsek Aek Natas untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri.

Kasus ini kembali menegaskan komitmen Polsek Aek Natas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, khususnya di daerah yang rawan seperti perkebunan kelapa sawit. (SBN/Ewin) di Dusun IV, Perkebunan Kelapa Sawit milik MNR, pada Minggu, 11 Agustus 2024.

Operasi ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang mengindikasikan sering terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, Kanit Reskrim IPDA Bambang Wahyudi, SH, MH, bersama tim segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 14.00 WIB, tim tiba di lokasi dan menemukan empat pria dewasa. Ketika dilakukan penggerebekan, tiga dari mereka berhasil melarikan diri, sementara AN berhasil diamankan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat bruto 10,81 gram. Barang bukti tersebut terdiri dari satu bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat 4,72 gram, delapan bungkus plastik klip sedang dengan berat 5,93 gram, dan satu bungkus plastik klip kecil seberat 0,16 gram.

Menurut pengakuan AN, sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang akan dijual. Saat ini, AN bersama barang bukti telah dibawa ke Polsek Aek Natas untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri.

Kasus ini kembali menegaskan komitmen Polsek Aek Natas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, khususnya di daerah yang rawan seperti perkebunan kelapa sawit

( ewin/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Example 728x250 Example 728x250