Bandung, 11 Agustus 2024 – Dalam upaya menjaga akidah umat dan memperkuat Islam Wasathiyah, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Provinsi Jawa Barat bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat dan Universitas Al Ghifari mengadakan acara bedah buku berjudul
“Pembinaan LDII Menuju Paradigma Baru Berdasarkan Wasathiyatul Islam.” Buku ini hadir sebagai panduan untuk meluruskan pemahaman yang selama ini berkembang terkait ajaran-ajaran dalam Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII).
• Latar Belakang Terbitnya Buku
Sejak 4 September 2006, LDII telah menyatakan komitmennya untuk mengadopsi paradigma baru yang sejalan dengan prinsip-prinsip Islam Wasathiyah (moderat). Namun, meski telah lebih dari satu dekade berlalu, hingga tahun 2021, LDII belum sepenuhnya melaksanakan perubahan yang dijanjikan. Hal ini diakui oleh Ketua Umum LDII pada tanggal 20 April 2021 di depan MUI, yang menyatakan bahwa LDII masih belum konsisten dalam menjalankan perubahan tersebut.
• Meluruskan Pemahaman Keliru
Buku “Pembinaan LDII Menuju Paradigma Baru Berdasarkan Wasathiyatul Islam” disusun sebagai panduan untuk meluruskan 12 syubhat atau doktrin utama yang dianut oleh warga LDII. Beberapa doktrin tersebut meliputi konsep berjamaah, beramir, berbaiat, dan ketaatan. Dengan buku ini, diharapkan warga LDII dapat kembali kepada ajaran Islam yang rahmatan lil alamin dan hidup berdampingan dengan umat Islam lainnya tanpa saling mengkafirkan.
• Upaya Pembinaan oleh MUI
Sejak ditandatanganinya Surat Pernyataan oleh Ketua Umum LDII pada tanggal 20 April 2021, MUI telah melakukan berbagai upaya pembinaan, termasuk mengirimkan khatib dan imam sholat Jumat ke masjid-masjid LDII. Namun, upaya ini tidak sepenuhnya diterima oleh LDII, yang menolak pembinaan tersebut melalui Surat No: SUM/229/DPP LDII/X/2021 pada 19 Oktober 2021.
• Proses Pembinaan Berlanjut
MUI terus melanjutkan proses pembinaan terhadap LDII. Pada 8-10 Desember 2022, Tim Penanganan ar-ruju’ ilal haqq MUI memutuskan bahwa LDII masih dalam proses pembinaan, dengan larangan bagi pengurus dan anggota LDII untuk menjadi bagian dari kepengurusan MUI di semua tingkatan. MUI juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor: A-1947/DP-MUI/VI/2023 pada 22 Juni 2023, yang menegaskan kembali status LDII yang masih dalam pembinaan.
• Harapan Kedepannya
Jika pembinaan yang dilakukan oleh MUI tidak lagi diterima oleh LDII, Dewan Dakwah berharap agar MUI Pusat mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan fatwa terhadap LDII. Ini sejalan dengan rekomendasi dari Kejaksaan Agung RI pada tahun 2004 terkait LDII, yang menyatakan bahwa ajaran-ajaran yang disebarkan LDII masih memiliki kemiripan dengan ajaran-ajaran yang telah dilarang oleh Keputusan Jaksa Agung RI pada 29 Oktober 1971.
• Penutup
Peluncuran buku ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mengembalikan LDII ke jalan Islam yang moderat dan memperkuat persatuan umat Islam di Indonesia. MUI dan DDII berharap agar proses pembinaan ini dapat berjalan lancar, sehingga LDII dapat sepenuhnya mengadopsi paradigma baru yang sesuai dengan nilai-nilai Islam Wasathiyah.
Redho/red