Scroll untuk baca artikel
Example 728x250 Example 728x250
BeritaDAERAHHUKUMHukum dan KeamananKalimantan TimurKutai BaratNASIONALPeristiwaPOLHUKAMSudutBerita News

Pengacara Bantah Isu Penahanan Orang Tua Amelinda Sari: “Mereka Masih Sebatas Saksi”

515
×

Pengacara Bantah Isu Penahanan Orang Tua Amelinda Sari: “Mereka Masih Sebatas Saksi”

Sebarkan artikel ini
Salfinus Mulyono dan Rustina Yutwilda didampingi Pengacara usai diperiksa Polisi di Mapolres Kubar, Sabtu (17/8/24) Foto Istimewa
Example 728x250

Kutai Barat – Kasus kematian tragis Amelinda Sari, bocah 9 tahun yang ditemukan tewas di kebun karet kampung Jengan Danum, terus menyita perhatian publik. Orang tua korban, Salfinus Mulyono dan Rustina Yutmilda, menjalani pemeriksaan maraton selama 14 jam di Polres Kutai Barat pada Jumat (16/8/2024) hingga Sabtu dini hari.

Meski pemeriksaan berlangsung intensif, pengacara keluarga, Samuel, menegaskan bahwa keduanya hanya diperiksa sebagai saksi dan tidak ditahan. “Ada isu-isu yang beredar bahwa mereka sudah ditahan, itu tidak benar. Mereka masih sebagai saksi dan telah diantar pulang ke rumah,” ujar Samuel, Sabtu (17/8/2024

Baca berita terkait:

Polisi Periksa Orangtua Amel dalam Kasus Dugaan Pembunuhan

Kepedulian Warga Kubar: Rekening Donasi untuk Amel dan Masa Depan Adiknya

Kematian Misterius yang Membawa Banyak Pertanyaan

Amelinda Sari dilaporkan hilang sejak 1 Agustus 2024 dan ditemukan tewas mengenaskan pada 13 Agustus 2024. Kondisi jasad Amel yang ditemukan di tempat rawa dekat kuburan dengan bagian kaki kiri hilang dan rambut botak, menambah kejanggalan yang mengarah pada dugaan pembunuhan. Pihak kepolisian kini terus mendalami kasus ini, dan rencananya otopsi jenazah akan dilakukan pada 20 Agustus mendatang.

Baca juga’

Tragedi di Jengan Danum: Amel, Pelajar Hilang, Ditemukan Meninggal dengan Kondisi Tidak Wajar

Pemeriksaan berjalan lancae

Menurut Samuel, kedua orang tua Amel mampu menjawab semua pertanyaan penyidik dengan lancar. “Pertanyaan yang diajukan seputar kehidupan sehari-hari, sehingga tidak ada kendala bagi mereka untuk menjawab,” katanya.Kl

Baca juga:

Empat Pengacara Bergabung Ungkap Misteri Kematian Amel, Orang Tua Curiga Ada Kejanggalan

Misteri Kematian Amel: Polisi Terus Selidiki Meski Keluarga Menolak Otopsi, Ada Apa di Balik Penolakan Ini?

Klarifikasi Pengacara dan Sikap Kooperatif

Pengacara lainnya, Nopi Cilikus Udi, menambahkan bahwa keputusan untuk tidak menahan Salfinus dan Rustina adalah hasil pertimbangan penyidik. Ia juga memastikan bahwa kliennya akan tetap kooperatif jika kembali diminta keterangan.

“Kita akan terus membantu proses pengusutan ini hingga tuntas. Saat ini, mereka masih berstatus sebagai saksi, bukan tersangka,” tegas Udi.

Kasus ini terus bergulir dengan sorotan tajam dari publik yang menuntut kejelasan dan keadilan atas kematian Amelia Sari. Penyelidikan lanjutan diharapkan dapat mengungkap kebenaran di balik tragedi ini.

Paul/red

Respon (5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Example 728x250 Example 728x250