Kutai Barat – Orang tua Amellinda Sari, Salfinus Mulyono dan Rustina Yutmilda diperiksa Polres Kutai Barat, Jumat (16/8/2024.
Salfinus dan Yutmilda didampingi para pengacara tiba di Mapolres Kubar sekitar jam 11 pagi dan langsung menuju ruang Reserse Kriminal.
“Ini lagi pemeriksaan di Polres,” kata penasihat hukum keluarga, Samuel dan Nopi Cilikus Udi.
Baca berita terkait:
Empat Pengacara Bergabung Ungkap Misteri Kematian Amel, Orang Tua Curiga Ada Kejanggalan
Salfinus dan Yutmilda diperiksa sebagai saksi atas kematian Amelinda Sari (9), putri mereka yang tewas mengenaskan di hutan karet usai dilaporkan hilang sejak 1 Agustus lalu.
Selain itu keduanya diperiksa atas laporan dugaan tindak pidana Pembunuhan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat 1 jo ayat 3, Pasal 355 ayat 1 jo ayat 2 KUHP, jo Pasal 356 KUHP atau dugaan tindak pidana lainnya terkait dengan hilangnya nyawa dari Amellinda Sari di Kampung Jengan Danum.
Orang tua Amel sebelumnya telah meminta bantuan empat pengacara untuk mendampingi mereka mengungkap kasus kematian bocah 9 tahun tersebut.
Baca juga:
Tragedi di Jengan Danum: Amel, Pelajar Hilang, Ditemukan Meninggal dengan Kondisi Tidak Wajar
Menurut Samuel, ibu korban, Rustina Yutmilda, merasa kematian anaknya tidak wajar dan diduga kuat korban pembunuhan.
“Kematian ini sepertinya bukan akibat serangan binatang, melainkan pembunuhan. Makanya kami sebagai pengacara (diminta) untuk mengungkapkan kasus ini supaya diketahui secara terang benderang, kalau memang ini pembunuhan dapat diketahui siapa pelakunya,” ungkap Samuel.
Pengacara lainnya, Nopi Cilikus Udi juga menegaskan bahwa seluruh keluarga sudah sepakat untuk mengungkap kasus ini secara terbuka.
“Kami berharap pihak kepolisian tidak ragu lagi karena keluarga sudah memberikan kuasa penuh kepada kami berempat untuk mengusut kasus ini,” terang Udi.
“Kami berharap dalam satu dua hari ke depan kita bisa memecahkan misteri kematian Ananda Amel ini,” tambahnya
Baca juga:
Kepedulian Warga Kubar: Rekening Donasi untuk Amel dan Masa Depan Adiknya
Sementara itu, Kepolisian Resor (Polres) Kutai Barat memastikan akan terus menyelidiki kasus kematian Amellinda Sari, pelajar asal Kampung Jengan Danum, Kecamatan Damai, yang dinyatakan hilang sejak 1 Agustus lalu dan ditemukan tewas mengenaskan pada 13 Agustus 2024.
Kasat Reskrim Polres Kubar, AKP Asriadi Jafar, mengatakan bahwa penyelidikan akan tetap dilanjutkan meskipun keluarga korban menolak otopsi.
“Proses penyelidikan tetap berjalan, penolakan keluarga tidak menghentikan kasus ini. Kami sudah menerima laporan polisi dan akan menyampaikan perkembangannya kepada keluarga,” kata Asriadi kepada wartawan di Mapolres Kubar, Kamis (15/8/2024).
Asriadi menjelaskan sejak penemuan mayat, polisi telah melakukan visum di RSUD HIS untuk mencari tahu penyebab kematian Amel. Bahkan, pihak kepolisian menanggung semua biaya otopsi, mengingat kematian bocah 9 tahun itu dianggap tidak wajar.
Namun, karena jasad Amel sudah mulai membusuk dan sulit dikenali, polisi menyarankan otopsi. Akan tetapi, keluarga menolak agar jasad Amel segera dikuburkan karena kondisinya yang semakin membusuk.
“Otopsi itu bagian dari proses penyelidikan, dan biayanya ditanggung kami. Namun, keputusan kembali kepada keluarga apakah bersedia otopsi. Pihak keluarga membuat surat pernyataan tidak bersedia otopsi,” tambahnya.
Polres Kubar juga telah memanggil sejumlah saksi terkait kasus kematian Amel serta mengumpulkan barang bukti yang diperlukan.
“Sudah ada saksi-saksi yang kami panggil. Penyidikan akan terus kami kembangkan,” ujar Asriadi.
Sejumlah pihak bahkan mendorong polisi untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Paul/red
Respon (4)