Sendawar – Polres Kutai Barat (Kubar) akan melakukan pembongkaran makam Amelinda Sari (9) di Kampung Jengan Danum, Kecamatan Damai, pada Selasa (20/8/2024) untuk keperluan otopsi. Langkah ini diambil setelah bocah tersebut ditemukan meninggal dunia pada 13 Agustus dan dimakamkan dua hari kemudian tanpa otopsi.
Baca berita terkait :
Ungkap Misteri Kematian Amelinda Sari: Polisi Akan Lakukan Otopsi 20 Agustus 2024
Kasat Reskrim Polres Kubar, AKP Asriadi, menyatakan bahwa seluruh biaya otopsi akan ditanggung oleh kepolisian sebagai bentuk tanggung jawab negara.
“Semua biaya penyelidikan dan otopsi ditanggung oleh negara, dalam hal ini kepolisian. Ini menjadi atensi pimpinan kami agar penyebab kematian Amel dapat diungkap dengan jelas, sehingga masyarakat tidak berspekulasi,” ujar Asriadi, Senin (19/8/2024).
Baca juga:
Pengacara Bantah Isu Penahanan Orang Tua Amelinda Sari: “Mereka Masih Sebatas Saksi”
Pihak keluarga sebelumnya menolak otopsi saat jenazah belum dimakamkan, sehingga kepolisian terpaksa melakukan pembongkaran kubur untuk keperluan otopsi yang akan dilakukan di RSUD Harapan Insan Sendawar.
“Setelah berkomunikasi dengan penasihat hukum serta keluarga almarhum, disetujui untuk melakukan otopsi,” tambahnya.
Baca juga:
Empat Pengacara Bergabung Ungkap Misteri Kematian Amel, Orang Tua Curiga Ada Kejanggalan
Otopsi ini dinilai sangat penting oleh kepolisian, mengingat adanya sejumlah kejanggalan pada jasad Amelinda. Dokter forensik dari Balikpapan akan dilibatkan dalam proses ini untuk memastikan penyebab kematian bocah berusia 9 tahun tersebut, yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya bagi keluarga dan masyarakat.
Paul/red
Respon (2)