Kutai Barat – Polres Kutai Barat (Kubar) akan melakukan pembongkaran makam Amelinda Sari (9) di Kampung Jengan Danum, Kecamatan Damai, pada Selasa (20/8/2024). Langkah ini diambil demi kepentingan otopsi jasad Amel, yang ditemukan meninggal dunia pada 13 Agustus dan dikebumikan pada 15 Agustus lalu.
Baca berita terkait;
Pembongkaran Makam Amelinda Sari: Polres Kubar Lakukan Otopsi untuk Ungkap Misteri Kematian
Ungkap Misteri Kematian Amelinda Sari: Polisi Akan Lakukan Otopsi 20 Agustus 2024
Kasat Reskrim Polres Kubar, AKP Asriadi, mengonfirmasi bahwa seluruh biaya otopsi akan ditanggung oleh pihak kepolisian.
“Sejak awal, kami sudah menegaskan bahwa semua biaya penyelidikan dan otopsi ini ditanggung oleh negara, dalam hal ini kepolisian. Hal ini dilakukan untuk menjawab atensi pimpinan kami, agar penyebab kematian Amel dapat diungkap dengan jelas sehingga masyarakat tidak berspekulasi,” ujar Asriadi pada Senin (19/8/2024).
Baca juga:
Mengapa Orang Tua Amel Tak Ditahan Meski Diperiksa 14 Jam?
Pengacara Bantah Isu Penahanan Orang Tua Amelinda Sari: “Mereka Masih Sebatas Saksi”
Asriadi menjelaskan bahwa pembongkaran ulang makam terpaksa dilakukan karena keluarga Amel menolak otopsi saat jenazah belum dimakamkan.
“Karena Amel telah dikuburkan pada 15 Agustus, maka kita harus melakukan pembongkaran kubur dan otopsi di Rumah Sakit HIS,” jelasnya.
Setelah berkomunikasi dengan penasihat hukum dan keluarga almarhum, akhirnya disetujui untuk melakukan otopsi pada Selasa, 20 Agustus.
Baca juga:
Polisi Periksa Orangtua Amel dalam Kasus Dugaan Pembunuhan
Tragedi di Jengan Danum: Amel, Pelajar Hilang, Ditemukan Meninggal dengan Kondisi Tidak Wajar
Menurut Asriadi, otopsi sangat penting untuk mengetahui penyebab kematian Amel. Terlebih, ditemukan banyak kejanggalan pada jasad bocah perempuan berusia 9 tahun tersebut. Otopsi akan dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harapan Insan Sendawar dengan melibatkan dokter forensik dari Balikpapan.
Paul/Red
Respon (1)