Kutai Barat – Pihak Polres Kutai Barat kembali memeriksa orang tua dari almarhumah Amelinda Sar (Amel), yakni Salfinus Mulyono dan Rustina Yutmilda, dalam rangka penyelidikan kasus kematian tragis anak mereka.
Mereka diperiksa dari pagi sampai sore, didampingi oleh tim penasihat hukum dan psikolog guna mendukung kondisi emosional kedua orang tua yang masih dalam masa berkabung.
Kasat Reskrim Polres Kutai Barat, AKP Asriadi, menyatakan bahwa pemeriksaan ulang ini diperlukan untuk menyelaraskan keterangan orang tua Amel dengan bukti-bukti yang telah ditemukan di lapangan.
“Kita sedang mensinkronkan semua data dan alat bukti, termasuk pakaian dan barang-barang yang kami sita kemarin. Orang tua Amel adalah saksi kunci, sehingga keterangan mereka harus dipastikan sesuai dengan bukti yang ada,” ungkap Asriadi saat memberikan keterangan pers di Mapolres Kutai Barat, Rabu (21/8/2024).
Penyidik telah menyita beberapa alat bukti penting, antara lain pakaian yang dikenakan Amel saat kejadian, rantai hewan yang diduga digunakan untuk mengikat kaki korban, handphone, video dugaan penganiayaan, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Penyidik juga tengah memverifikasi kesesuaian antara keterangan orang tua Amel dengan saksi lain yang telah diperiksa. Salah satu fokus perhatian adalah pengakuan ibunda Amel yang beredar dalam sebuah video di media sosial, di mana ia mengaku telah merantai anaknya.
Kendati sudah mengumpulkan banyak keterangan dan bukti, pihak kepolisian belum bisa memastikan siapa pelaku di balik kematian Amel yang hingga kini masih penuh tanda tanya.
“Biarkan alat bukti yang berbicara untuk menentukan siapa yang harus bertanggung jawab. Kami terus mengembangkan penyelidikan ini, tidak hanya bergantung pada hasil otopsi, tetapi juga pada bukti lain yang kami kumpulkan,” terang Asriadi.
Untuk menjaga ketenangan publik, Asriadi meminta masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya terkait kasus ini.
“Kami harap masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Jika ada informasi yang relevan, silakan disampaikan kepada pihak berwenang,” tegasnya.
Kasus kematian Amel yang ditemukan tewas di hutan karet Kampung Jengan Danum, Kecamatan Damai, Kutai Barat pada 13 Agustus lalu, memang menarik perhatian publik. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberikan informasi terbaru terkait perkembangan penyelidikan ini dan memastikan transparansi dalam proses penegakan hukum.
“Setiap perkembangan akan kami sampaikan kepada rekan-rekan pers,” tambah Asriadi.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa orang tua Amel sebanyak dua kali dan meminta keterangan dari delapan saksi. Autopsi terhadap jasad Amel juga telah dilakukan di RSUD HIS dengan melibatkan tim dokter forensik pada 20 Agustus 2024.
Paul/Red