Scroll untuk baca artikel
Example 728x250 Example 728x250
BeritaDAERAHHUKUMHukum dan KeamananJawa TimurKriminalNASIONALPeristiwaPOLHUKAMSudutBerita NewsSurabayaTNI/POLRI

Tim Respon Cepat Polrestabes Surabaya Tangkap Enam Anggota Gengster ‘Tim Spontan’ di Jembatan Galau

501
×

Tim Respon Cepat Polrestabes Surabaya Tangkap Enam Anggota Gengster ‘Tim Spontan’ di Jembatan Galau

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

Surabaya – Tim Respon Cepat Tindak Patroli Perintis Presisi dari Satuan Samapta Polrestabes Surabaya berhasil menangkap enam remaja yang tergabung dalam kelompok gengster di kawasan Jembatan Galau, Bulak Banteng, Surabaya, pada Jumat, 23 Agustus 2024, sekitar pukul 04.50 WIB.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, melalui Kasat Samapta, AKBP Teguh Santoso, S.E., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari pemantauan yang dilakukan oleh Tim Sat Samapta melalui media sosial, di mana petugas mendeteksi para pelaku sedang melakukan siaran langsung.

“Tanpa menunda waktu, tim yang terdiri dari 11 personel Respatti Tim 1 langsung menuju lokasi yang dicurigai. Setibanya di sana, sekitar 20 pemuda yang terlibat dalam aktivitas gengster berlarian masuk ke dalam gang Bulak Banteng. Namun, enam remaja berhasil diamankan oleh petugas,” ungkap AKBP Teguh.

Enam remaja yang berhasil ditangkap tersebut adalah AF (19) warga Bronggalan Sawah, NB (17) warga Tambak Wedi Masjid, CAR (16) warga Mrutu Kalianyar, AN (16) warga Bulak Banteng Baru, AIS (16) warga Tenggumung Karya, dan CGP (14) warga Banyu Urip Kidul, Surabaya.

“Dalam penangkapan ini, petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk satu senjata tajam jenis corbek, satu samurai panjang, dua unit handphone, dan tiga unit sepeda motor,” jelas AKBP Teguh.

Para remaja tersebut mengaku sebagai anggota kelompok gengster bernama “Tim Spontan” yang sering terlibat konflik dengan kelompok lain seperti “Akamsi” dan “PGK.”

Kasihumas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko, menyatakan bahwa para pelaku telah melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Selanjutnya, kasus ini diserahkan ke Polsek Kenjeran untuk penyelidikan lebih lanjut oleh Iptu Achmad Fauzi, Kanit Reskrim.

“Operasi ini adalah bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas aksi kriminalitas jalanan yang meresahkan masyarakat. Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di berbagai titik rawan di Surabaya,” tambah AKP Haryoko.

(Redho/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Example 728x250 Example 728x250