Scroll untuk baca artikel
Example 728x250 Example 728x250
BeritaDAERAHHUKUMHukum dan KeamananKalimantan TimurKutai BaratPeristiwaPOLHUKAMSudutBerita NewsTNI/POLRI

Ibu Kandung Jadi Tersangka Penganiayaan Berujung Kematian Amel di Kutai Barat

885
×

Ibu Kandung Jadi Tersangka Penganiayaan Berujung Kematian Amel di Kutai Barat

Sebarkan artikel ini
Foto: Konferensi Pers Penetapan tersangka RY dipimpin AKP Asriadi, Kasat Reskrim di Mapolres Kutai Barat, Kamis 29/07/2024
Example 728x250

Kutai Barat – Misteri kematian tragis Amellinda Sari alias Amel (9) akhirnya menemui titik terang setelah Polres Kutai Barat menetapkan RY, ibu kandung Amel, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang berujung pada kematian anak tersebut.

Penetapan ini dilakukan setelah hasil autopsi pada 20 Agustus 2024 menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan yang mengarah pada tindak pidana.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kutai Barat, AKP Asriadi, RY ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara pada Rabu, 28 Agustus 2024.

“Setelah gelar perkara, kami menetapkan saudari RY sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini dan saat ini telah kami lakukan penahanan di Rutan Polres Kutai Barat,” ujar Asriadi di Mapolres Kutai Barat, Kamis (28/8/2024).

Barang bukti yang sudah diamankan antara lain rantai dengan gembok (yang sebelumnya viral di media sosial dalam sebuah video) dan pakaian yang dikenakan saat penganiayaan terjadi.

RY dikenakan Pasal 76C junto Pasal 80 ayat 1 dan 4 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, serta Pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Menurut Kasat Reskrim, tersangka terancam hukuman pidana minimal 5 tahun penjara.

Kasus ini mendapat perhatian publik setelah sebuah video viral memperlihatkan Amel dalam keadaan terikat rantai di rumahnya di Kampung Jengan Danum, Kecamatan Damai. Dalam video tersebut, Amel terlihat menangis dan memohon kepada ibunya untuk melepaskannya dari rantai tersebut.

Meskipun RY mengklaim memiliki alasan tertentu, polisi menilai tindakan itu sebagai penganiayaan yang berujung pada kematian Amel.

Amel dilaporkan hilang pada 1 Agustus 2024, dan 13 hari kemudian jenazahnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di rawa-rawa sekitar aliran Sungai Pesikng, Kampung Jengan Danum. Penemuan ini memperkuat dugaan adanya tindakan kekerasan yang menyebabkan kematian anak malang tersebut.

Kasus ini terus dikembangkan, dan pihak kepolisian telah membentuk tim khusus untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam kematian Amel mendapatkan hukuman setimpal.

Masyarakat kini menantikan kelanjutan proses hukum terhadap RY dan berharap keadilan dapat ditegakkan untuk Amel.

Paul/Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Example 728x250 Example 728x250