BANDAR LAMPUNG – Ratusan pensiunan guru di Bandar Lampung yang tergabung dalam KPRI Betik Gawi melaporkan pengaduan ke Kapolda Lampung terkait dana simpanan wajib, simpanan pokok, dan tabungan pensiun yang belum diterima. Pengaduan tertanggal 4 September 2024 ini melibatkan dana yang dipotong dari gaji mereka setiap bulan selama masa kerja, namun hingga kini belum disalurkan karena koperasi mengklaim kebangkrutan.
Kapolda Lampung, melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, menyatakan bahwa laporan pengaduan tersebut telah diterima dan tengah ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus).
“Polda Lampung telah menerima pengaduan dari para pensiunan guru mengenai dana simpanan yang belum diserahkan,” kata Kombes Umi dalam konferensi pers, Selasa (10/9/2024).
Kombes Umi menegaskan, pihaknya akan melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan kasus ini segera dituntaskan. Polda juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar hak pensiunan guru dapat dipenuhi sesuai aturan.
“Kami berkomitmen untuk memastikan hak-hak para pensiunan ini segera terpenuhi,” tegasnya.
Dhoni/red