Sidoarjo – Imam Syafi’i, warga Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, secara resmi mengajukan surat pengaduan masyarakat (dumas) kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sidoarjo, pada Selasa (10/9/2024).
Dalam suratnya, Imam menuntut penertiban terhadap sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang diduga tidak memiliki izin lengkap dan melanggar peraturan daerah.
Menurut Imam, beberapa tempat karaoke dan panti pijat di wilayah Sidoarjo beroperasi tanpa izin operasional yang sah.
Selain itu, ia juga menyoroti dugaan adanya pelanggaran norma hukum, termasuk penjualan minuman beralkohol dan dugaan praktik prostitusi terselubung di beberapa panti pijat. Imam khawatir jika hal ini terus dibiarkan, akan berdampak negatif terhadap lingkungan sosial dan keamanan masyarakat setempat.
“Di dekat lampu merah Juanda, terdapat tempat karaoke yang menyediakan minuman beralkohol dan pemandu lagu. Jika memang tidak memiliki izin lengkap, harus segera ditindak,” tulis Imam dalam pengaduannya.
Warga menilai lambatnya tindakan Satpol-PP dalam menangani kasus-kasus ini sebagai bentuk kelalaian dalam menjalankan tugas sebagai penegak peraturan daerah. Imam dan masyarakat berharap adanya tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan mereka.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Satpol-PP Sidoarjo terkait laporan tersebut.
Redho/red