Tanjung perak – Jutaan batang rokok ilegal berhasil disita oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam operasi yang berlangsung dari Agustus hingga September 2024. Rokok-rokok tanpa pita cukai ini kemudian diserahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Sidoarjo untuk ditindaklanjuti.
Penyitaan terbesar terjadi di Jembatan Suramadu, di mana petugas mengamankan total 828 ball dan 920 slop rokok ilegal dari berbagai merek, seperti Balveer Change, Just Mild, Dalill, Gicho, Boshe, dan Dubai.
Rokok-rokok ini diketahui akan dikirim ke berbagai daerah di Indonesia, terutama Sulawesi dan Kalimantan, melalui jalur laut.
Selain rokok, pihak kepolisian juga menyita sebuah truk cold diesel yang digunakan untuk mengangkut barang-barang ilegal tersebut, serta satu roll paper rokok.
“Semua barang bukti sudah kami serahkan ke Bea Cukai untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M. Prasetyo.
Pengiriman rokok ilegal tanpa cukai ini berhasil digagalkan sebelum mencapai tujuannya. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dan Bea Cukai untuk memberantas peredaran barang ilegal di Indonesia.
(Redho/red)