Samarinda – Pengadilan Negeri Samarinda kembali menggelar sidang terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengadaan Kwh listrik di Pemkab Kutai Barat, di PN Samarinda, Kamis (12/9/2024).
Dalam sidang ini, dua terdakwa, RH dan SA, dihadapkan pada kesaksian dari delapan orang pegawai yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Jemmy Tanjung Utama, bersama dua hakim anggota, menghadirkan saksi-saksi dari Bagian Kesrasos, BKAD, Bappeda, Bagian Hukum Kabupaten Kutai Barat, hingga staf PLN Sendawar.
Berita terkait:
Jaksa Christhean Arung menelusuri mekanisme verifikasi proposal dana hibah yang digunakan dalam pengadaan Kwh meter, yang ternyata seringkali tidak sesuai prosedur.
Fakta mengejutkan lainnya terungkap terkait dana aspirasi anggota DPRD yang diduga digunakan secara tidak semestinya dalam proyek pengadaan Kwh meter.
Beberapa proposal dana hibah bahkan dinyatakan tidak lengkap, namun tetap diproses setelah pencairan, memicu dugaan pelanggaran hukum serius.
RH, terdakwa utama, menyatakan kekecewaannya, merasa menjadi korban dalam kasus ini, dengan menyebut adanya “pihak besar” yang seharusnya turut bertanggung jawab.
“Saya minta keadilan karena orang lain yang menikmati, sementara saya yang tersakiti,” ujarnya.
Kasus ini melibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 5,2 miliar, di mana RH dan SA diduga memperkaya diri sendiri atau pihak lain melalui pengadaan Kwh meter yang dibiayai APBD Kutai Barat. Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan menghadirkan lebih banyak saksi untuk mengungkap lebih dalam skandal korupsi ini.
Paul/red
Respon (1)