Lampung Utara – Sebuah kecelakaan tragis menimpa siswi SMAN 1 Bunga Mayang, Nanda Nabila Fransiska (16), yang meninggal dunia setelah terlindas truk bermuatan batu split milik PT Wahana Mas dengan nomor polisi BE 8035 KU. Tragedi ini terjadi di jalan raya Sukadana, Kecamatan Bunga Mayang, saat Nanda dan rekannya, Ica, yang mengendarai sepeda motor, terjatuh akibat truk yang mengambil jalur mereka.
Ica, yang menjadi saksi mata, menjelaskan bahwa truk tersebut tidak hanya mengambil jalur mereka, tetapi juga meninggalkan mereka begitu saja setelah kecelakaan.
“Saudara saya, Nanda, terlempar dan kepalanya terlindas truk. Sopirnya kabur tanpa memberikan bantuan,” ujar Ica penuh emosional.
Yang lebih mengejutkan, keluarga korban mengungkapkan kekecewaan mereka karena tidak diizinkan melapor ke polisi. Menurut pihak kepolisian, kasus tersebut sudah dilaporkan dan diproses sesuai prosedur. Namun, Zulkarnaen, S.H., M.H., pengacara keluarga korban, menilai prosedur tersebut menghalangi keluarga korban untuk memperoleh keadilan.
“Keluarga korban tidak diizinkan untuk menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari kepolisian, meskipun jelas mereka adalah korban dalam kecelakaan ini,” jelas Zulkarnaen.
Hal ini memunculkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas pihak berwenang dalam menangani kasus kecelakaan yang merenggut nyawa seorang siswa yang masih begitu muda.
Kasus ini tidak hanya menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga menjadi perhatian publik mengenai kelalaian pengemudi dan ketidakadilan prosedur hukum yang dirasakan oleh pihak korban.
Dhoni/red