Kutai Barat – Ketua DPD Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Kaltim, Dr. Bambang, meminta Ruslan Hamzah berbicara jujur di pengadilan terkait kasus korupsi proyek bantuan KWH Meter Listrik yang merugikan negara hingga Rp 5,2 miliar.
Sebelumnya Ruslan, mantan Kadis Nakertrans Kutai Barat, mengaku ada “orang besar” di balik proyek ini, sementara dirinya tidak pernah menikmati uang haram tersebut.
“Kalau tidak merasa menikmati, sebutkan saja nama-nama yang terlibat,” desak Bambang, di Sendawar. Sabtu, 14/9/24
Berita terkait:
Sidang Tipikor Pengadaan Kwh Listrik di Pemkab Kubar: Fakta Penting Terungkap dari Delapan Saksi
Pria yang getol menyoroti kasus-kasus dugaan korupsi di Kaltim itu menduga dua terdakwa, Ruslan Hamzah dan Surya Atmaja, mengetahui aliran dana tersebut.
Kasus yang sudah berjalan tiga tahun ini terus menyisakan pertanyaan, terutama setelah Ruslan menyebut adanya aktor besar di balik proyek bantuan bagi masyarakat miskin yang justru menjadi ladang korupsi.
Baca juga:
Skandal Korupsi KWH Meter: Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutai Barat Ditahan
Bambang berharap agar majelis hakim Tipikor mengusut tuntas, terutama karena proyek ini menggunakan dana APBD sebesar Rp 10,7 miliar yang seharusnya membantu warga kurang mampu.
Masyarakat menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk mengungkap siapa sebenarnya yang berada di balik skandal ini, menyusul pernyataan Jaksa Penuntut Umum yang akan memanggil pihak-pihak terkait.
Paul/red
Respon (2)