Scroll untuk baca artikel
Example 728x250 Example 728x250
BeritaDAERAHEKONOMIKalimantan TimurKutai BaratNASIONALPemerintahanPeristiwaSudutBerita News

Bupati Kutai Barat Tutup Pelabuhan Royok dan Jelemuq: Apakah Ada Penindakan Tegas Kepada Pihak yang terlibat?

237
×

Bupati Kutai Barat Tutup Pelabuhan Royok dan Jelemuq: Apakah Ada Penindakan Tegas Kepada Pihak yang terlibat?

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

Kutai Barat – Polemik penggunaan pelabuhan milik pemerintah di Kutai Barat semakin memanas. Bupati Kutai Barat, FX. Yapan, memerintahkan penutupan total aktivitas di Pelabuhan Royok dan Pelabuhan Jelemuq yang diduga digunakan untuk bongkar muat batu bara ilegal.

Keputusan ini merupakan langkah tegas Pemkab Kubar untuk menghentikan penyalahgunaan aset daerah yang telah berlangsung sejak tahun 2023.

Awal mula polemik ini terungkap saat anggota DPRD dan Pemkab Kubar melakukan inspeksi mendadak pada tahun lalu. Mereka menemukan aktivitas tambang koridor tanpa izin di kedua pelabuhan tersebut. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kutai Barat, Petrus, mengonfirmasi bahwa instruksi penutupan berasal langsung dari Bupati.

“Bupati sudah menginstruksikan kami untuk menutup Pelabuhan Royok dan Jelemuq. Kami tidak ingin aset pemerintah disalahgunakan dan menimbulkan risiko hukum di masa depan,” tegas Petrus pada Rapat dengar pendapat di gedung DPRD Kubar. Kamis, 25 Juni 2024.

Berita terkait:

Dua Pelabuhan Pemkab Jadi Sumber Tambang Ilegal, Tim Gabungan Segel Lokasi: Siapa yang Mendapat Keuntungan?

Meski penutupan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Tenaga Ahli Perusahaan Daerah (Perusda) Witeltram, Prof. Edwin.

Edwin mengakui bahwa Perusda Witeltram, yang dimiliki Pemda Kubar, sempat terlibat dalam penggunaan aset pelabuhan tersebut untuk menutupi biaya operasional dan gaji karyawan. Namun, ia menekankan bahwa semua aktivitas harus dihentikan hingga izin resmi diterbitkan.

“Saya meminta untuk menghentikan sementara aktivitas sambil mengurus izinnya. Setelah izin diterbitkan, baru bisa dilanjutkan. Mau tidak mau, mekanisme perizinan harus dilakukan,” ujar Edwin.

Sementara itu menurut Agustinus Dalung, Kabag Ekonomi Pemkab Kubar mengaku, Perusda Witeltram Terancam Lumpuh, termasuk Gaji Karyawan.

Baca juga:

Pemkab Kutai Barat Tutup Dua Pelabuhan: Bongkar Aktivitas Ilegal yang Disinyalir Melibatkan Aset Daerah

Polemik Kebuntuan izin pemanfaatan aset dermaga Royok dan Jelemuk untuk bongkar muat batu bara membuat Perusda Witeltram kian terpojok.

Dengan belum adanya izin resmi dari BKAD sejak 2022, perusahaan daerah ini terpaksa tetap beroperasi demi menggaji karyawan yang bergantung pada aktivitas tersebut.

“Kami berharap ada solusi agar Perusda bisa memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menciptakan lapangan kerja,” ujar Kabag Ekonomi, Agustinus Dalung, seraya mengungkapkan kebingungan Perusda setelah BPK meminta koordinasi lebih lanjut dengan BKAD terkait pemanfaatan aset tersebut.

Lebih memprihatinkan lagi, setoran sewa pelabuhan dari dua perusahaan tambang, PT SAR dan PT BRM, yang mencapai Rp 1,3 miliar sejak Mei hingga Desember 2023, tak bisa disetorkan ke kas daerah karena belum ada kejelasan perihal status sewa dan penyertaan modal dari Pemkab Kutai Barat.

Baca juga:

Surat Penghentian Aktivitas Pelabuhan PEMKAB Kampung Jelemuq Tak Digubris, 30.000 Metrik Ton Batubara Ilegal Masih Menumpuk

Ketidakpastian ini memperlihatkan betapa pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan perusahaan daerah dalam pengelolaan aset demi keberlangsungan ekonomi dan kesejahteraan karyawan yang menjadi tumpuan hidup keluarga mereka.

Laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait hasil usaha dari aktivitas bongkar muat tersebut tidak disetor ke kas daerah, hal ini menambah daftar panjang masalah yang harus diselesaikan oleh Pemkab Kubar.

Sebelumnya diberitakan, setelah proses panjang, Pemkab Kubar mengambil tindakan tegas dengan menutup Pelabuhan Royok di Kecamatan Sekolaq Darat pada Jumat (20/9/2024), sementara penutupan Pelabuhan Jelemuq di Kecamatan Tering dijadwalkan pada Senin mendatang.

Tim terpadu yang terdiri dari BKAD, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Inspektorat, turun langsung untuk memastikan penutupan berjalan lancar.

Rakhmat, Asisten II Setkab Kubar, menegaskan bahwa penggunaan kedua pelabuhan oleh pihak tertentu tanpa izin adalah pelanggaran serius yang harus segera dihentikan.

“Ini adalah aset pemerintah yang harus dikelola dan digunakan sesuai peruntukannya. Kami berharap tidak ada lagi aktivitas di area tanah Pemkab,” ujarnya saat di wawancarai wartawan di lokasi. Jumat 20/9/24.

Sementara itu, Petrus, Kepala BKAD Kubar menambahkan bahwa Perusda Witeltram pernah mengajukan permohonan izin penggunaan pelabuhan, tetapi tidak pernah diberikan karena tidak ada kejelasan mengenai peruntukannya.

“Permintaan izin harus jelas, dan itu tidak terpenuhi. Oleh karena itu, hingga saat ini kami tidak pernah memberikan izin,” tegas Petrus.

Meski demikian, langkah penutupan ini masih menyisakan pertanyaan besar. Hingga saat ini, Pemkab Kubar belum memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat. Publik khawatir penutupan ini hanya bersifat sementara, tanpa upaya konkret untuk menuntaskan persoalan hingga ke akarnya.

Publik menantikan tindakan lebih lanjut dari Pemkab, termasuk kemungkinan pemberian sanksi bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan aset pemerintah.

Paul/red

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Example 728x250 Example 728x250