Kutai Barat – Kabar terkini, Polisi Bandar Narkoba, Briptu Roiful Siswarda Manurung, anggota Polres Kutai Barat, yang terlibat dalam kasus perdagangan narkotika jenis sabu-sabu akhirnya diputus oleh Hakim Pengadilan Tinggi Samarinda dengan vonis 7 tahun penjara.
Keputusan pengadilan ini, sekaligus menerima banding dari JPU dan Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat Nomor 78/Pid.Sus/2024/PN Sdw tanggal 29 Juli 2024 yang dimintakan Banding tersebut;
Sebelumnya, Roiful hanya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kutai Barat, memicu kontroversi dan kemarahan publik karena vonis tersebut dianggap terlalu ringan.
Roiful terbukti bersalah menjual narkotika golongan I dengan berat lebih dari 5 gram, sesuai dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menyatakan Terdakwa Roiful Siswarda Manurung, S.H., alias Roiful Bin Bindu Manurung (Alm) tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan atau Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun,” bunyi amar putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negera (PN) Sendawar. Selasa, 1/10/24.
Berita terkait:
Vonis Ringan Briptu Roiful Siswarda Manurung: Bukti Kesenjangan Hukum yang Mencolok
Selain hukuman penjara, ia juga didenda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, hukuman penjara tambahan selama 6 bulan akan diberlakukan.
Selain itu, Hakim PT Samarinda juga memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
Barang bukti yang disita dalam kasus ini meliputi 92 paket sabu-sabu dengan berat total 23,76 gram, sejumlah uang tunai, dan beberapa barang pribadi milik Roiful, termasuk baju dinas kepolisian.
Putusan Pengadilan Tinggi ini dianggap lebih sesuai dengan tuntutan JPU, yang sebelumnya meminta hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
Kontroversi Putusan PN Kutai Barat
Kasus ini bermula dari penangkapan Aspendi alias Puntung, rekan Roiful dalam peredaran sabu-sabu, pada 28 November 2023. Aspendi ditangkap dengan 92 paket sabu-sabu dan mengaku bahwa narkotika tersebut berasal dari Roiful.
Polisi dengan pangkat Brigadir Satu (Briptu) tersebut memiliki peran besar dalam jaringan peredaran narkotika, Roiful awalnya hanya divonis 10 bulan penjara oleh PN Kutai Barat, jauh lebih ringan dibandingkan Aspendi yang divonis 7 tahun 6 bulan penjara.
Vonis ringan terhadap Roiful menimbulkan reaksi keras dari publik dan memunculkan pertanyaan mengenai independensi pengadilan dalam menangani kasus yang melibatkan aparat penegak hukum. Barang bukti penting dalam kasus Roiful bahkan sempat dialihkan ke kasus lain, menambah polemik atas vonis tersebut.
Baca juga:
Polres Kutai Barat Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Kasus Narkoba
Banding JPU dan Vonis Pengadilan Tinggi
Atas putusan ringan PN Kutai Barat, Jaksa Penuntut Umum segera mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Samarinda.
“Sudah kami ajukan banding kemarin, karena putusannya sangat jauh dari tuntutan kami,” kata tim JPU Kejari Kubar, Dicki Rahman Perdana, kepada awak media, Kamis (1/8/2024).
Banding tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan penjatuhan hukuman yang lebih berat bagi Roiful oleh Pengadilan Tinggi.
Dengan putusan ini, Roiful harus menjalani masa hukuman 7 tahun penjara, sementara denda yang tidak dibayar akan digantikan dengan 6 bulan tambahan penjara.
Pentingnya Reformasi Penegakan Hukum
Kasus Roiful Siswarda Manurung menyoroti perlunya reformasi dalam tubuh kepolisian dan lembaga penegak hukum di Indonesia.
Masyarakat berharap agar tidak ada lagi aparat yang menyalahgunakan jabatannya untuk melakukan kejahatan, khususnya terkait narkotika yang merusak generasi bangsa.
Paul/red
Respon (1)