Kutai Barat – Camat Siluq Ngurai, Bartolomeus Djukuw, secara resmi memperpanjang masa jabatan ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) se-Kecamatan Siluq Ngurai. Upacara pengukuhan dilaksanakan di Kampung Kaliq pada Rabu (2/10/2024), dengan kehadiran Bupati Kutai Barat, FX Yapan.
Dalam kesempatan tersebut, Bartolomeus menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini sesuai dengan perubahan aturan, di mana masa jabatan perangkat desa yang sebelumnya enam tahun kini diperpanjang menjadi delapan tahun. Ia menekankan pentingnya peran BPK dalam mendukung kepala kampung demi kemajuan wilayah masing-masing.
“Saya berharap BPK dapat lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Bartolomeus.
Sebanyak 80 anggota BPK dari 16 kampung di Kecamatan Siluq Ngurai dikukuhkan pada upacara tersebut. Dari jumlah itu, 76 orang yang dilantik pada 2019 kini masa jabatannya diperpanjang hingga 2027, sedangkan 5 orang lainnya, yang baru dilantik pada 2022, masa jabatannya diperpanjang hingga 2030.
Bupati FX Yapan, dalam sambutannya, meminta agar BPK dan kepala kampung saling bekerja sama, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi seluruh kegiatan di kampung. Ia juga menegaskan pentingnya rapat BPK minimal setiap tiga bulan.
“BPK perlu ada rapat minimal setiap tiga bulan. Rapatkan bersama Petinggi terkait pembangunan di kampung, minimal setiap triwulan,” tegas Yapan.
Menjelang akhir masa jabatannya, Bupati FX Yapan juga menyebutkan bahwa alokasi dana kampung (ADK) yang berasal dari APBD Kabupaten telah dinaikkan menjadi minimal Rp600 juta hingga lebih dari Rp1 miliar per kampung. Dengan kenaikan ini, ia berharap kampung-kampung bisa lebih kreatif dalam pembangunan.
“Saya minta BPK dan Petinggi harus berkolaborasi untuk memaksimalkan dana yang ada,” pungkasnya.
Kris/red