Kutai Barat – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur mengonfirmasi bahwa surat keterangan daftar Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat yang beredar di media sosial adalah palsu.
Bupati Kutai Barat, FX Yapan, menegaskan hal ini sambil menunjukkan surat resmi dari BPK kepada wartawan dalam kunjungan kerja di Kecamatan Siluq Ngurai pada Rabu (2/10/2024).
“BPK sudah menyatakan bahwa daftar SiLPA itu tidak benar, seolah-olah berasal dari BPK, padahal tidak ada,” jelas Yapan.
Menurut Yapan, jika benar ada SiLPA APBD hingga triliunan rupiah, Kabupaten Kutai Barat tidak mungkin memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama sembilan tahun berturut-turut.
Ia juga menyebut bahwa Kutai Barat telah meraih predikat pengelolaan keuangan terbaik se-Kalimantan Timur selama tiga tahun.
Pernyataan senada disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kutai Barat, Petrus, yang menegaskan bahwa BPK Kaltim tidak pernah mengeluarkan data SiLPA seperti yang beredar.
Netita terksit’
Ia juga menekankan bahwa pejabat yang disebut dalam surat tersebut, Fitra Infitar, sudah tidak bertugas di BPK Kaltim sejak 2019.
Selain itu, format surat tersebut tidak sesuai dengan standar resmi BPK, termasuk penggunaan kop surat yang salah.
“Yang jelas, surat itu hoaks. BPK tidak pernah menggunakan kop surat Garuda, melainkan logo BPK,” ungkap Petrus.
Ia juga menjelaskan bahwa SiLPA tidak dapat diakumulasikan setiap tahun, karena anggaran tersebut langsung digunakan dalam APBD tahun berikutnya.
Masyarakat diimbau untuk mencari informasi dari sumber yang kredibel agar tidak termakan isu menyesatkan.
Surat Pernyataan BPK Kaltim Dalam surat pernyataan BPK Kaltim yang diterbitkan di Samarinda pada 18 September 2024, mereka menegaskan bahwa:
1. BPK tidak pernah menerbitkan surat keterangan yang dimaksud.
2. Pejabat yang disebut dalam surat tersebut sudah mutasi sejak 2019, sehingga surat yang dikeluarkan pada 2022 tidak valid.
3. Nilai SiLPA yang tercantum tidak sesuai dengan laporan keuangan resmi Pemkab Kutai Barat.
Surat yang beredar tersebut mencantumkan SiLPA APBD Kutai Barat dari 2016 hingga 2023 dengan total Rp 4,9 triliun, yang ditandatangani oleh Fitra Infitar pada 27 Oktober 2022 di Jakarta.
Paul/red
Respon (1)