Kutai Barat – Kasus dugaan korupsi bantuan KWH Meter di Kutai Barat terus bergulir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat, yang dipimpin oleh Christhean Arung, akan memanggil sejumlah anggota DPRD Kutai Barat periode 2019-2024 sebagai saksi dalam persidangan mendatang.
Kasus ini menyeret dua terdakwa, Ruslan Hamzah dan Surya Atmaja, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan bantuan KWH Meter yang merugikan negara hingga Rp 5,2 miliar.
Dalam persidangan kelima yang berlangsung pada Kamis (4/10/2024), JPU telah menghadirkan saksi dari pengurus yayasan serta pejabat pemerintah setempat untuk memberikan keterangan.
Berita terkait:
Anggota DPRD Akan Diperiksa
Christhean Arung menyatakan bahwa pemanggilan anggota DPRD ini berkaitan dengan peran mereka dalam proyek tersebut.
“Minggu depan kita akan panggil anggota dewan untuk diperiksa sebagai saksi,” ungkapnya.
Meski tidak menyebutkan jumlah dan identitas anggota DPRD yang akan dipanggil, Arung menjelaskan bahwa mereka sebelumnya telah diperiksa saat tahap penyidikan dan disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh terdakwa Surya Atmaja dan Ruslan Hamzah. Anggota DPRD ini diduga sebagai pengusul aspirasi yang meloloskan proyek tersebut.
Baca juga
Sidang Tipikor Pengadaan Kwh Listrik di Pemkab Kubar: Fakta Penting Terungkap dari Delapan Saksi
Temuan Fakta Baru di Persidangan
Sidang kasus ini telah mengungkap beberapa fakta baru, termasuk pengembalian uang sebesar Rp 2 miliar oleh beberapa saksi yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, peran dan aliran dana kepada pihak-pihak terkait dalam proyek KWH Meter mulai terungkap di persidangan.
Arung juga menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami keterangan para terdakwa yang menyebut adanya pihak lain yang turut mengatur proyek ini. Jika ditemukan fakta baru, hal tersebut akan menjadi dasar untuk memanggil pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab.
Baca juga:
Kejari Kutai Barat Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan kWh Meter Listrik
Kerugian Negara
Dugaan korupsi dalam proyek ini tidak hanya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 5,2 miliar, tetapi juga adanya temuan tambahan dari BPK terkait potensi kerugian senilai Rp 2 miliar yang telah dikembalikan oleh beberapa saksi.
“Ada fakta baru terkait aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek. Temuan ini akan terus kami dalami,” kata Arung.
JPU menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus korupsi ini hingga semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban.
Paul/red
Respon (1)