Bengalon, Kutim – Dua karyawan PT Kemilau Indah Nusantara (KIN), sebuah perusahaan perkebunan sawit di Kecamatan Bengalon, Kutai Timur, diduga telah disekap di mess perusahaan selama lebih dari satu minggu, tepatnya sejak 19 Oktober 2024.
Penyekapan ini diduga dilakukan karena kedua karyawan tersebut, berinisial R dan L, dituduh terlibat dalam pungutan liar (pungli) dan pelanggaran disiplin kerja.
Penelusuran tim media di lapangan mengungkap bahwa R dan L benar-benar disekap selama tujuh hari. Selama masa penahanan, mereka tidak diizinkan pulang ke rumah, dipaksa tidur di mushola yang tidak layak, dan dijaga oleh keamanan perusahaan. Anak-anak mereka, yang masih kecil, merasa kehilangan, bahkan salah satu anak dilaporkan jatuh sakit karena khawatir dengan keberadaan ayahnya.
Menurut keterangan R dan L, mereka dituduh menerima tip dari para sopir truk dan seorang pembeli (buyer) cangkang sawit serta kernel dari pabrik perusahaan. Namun, pihak buyer sendiri telah memberikan klarifikasi, menyatakan bahwa mereka tidak merasa dirugikan. Tip yang diberikan dianggap sebagai tanda terima kasih atas bantuan mencarikan truk untuk pengangkutan barang. Para sopir truk juga mengaku bahwa tip yang diberikan hanyalah uang rokok antara Rp.20 ribu hingga Rp.50 ribu, tanpa ada unsur paksaan.
Selama masa penyekapan, R dan L mengaku mengalami stres berat. Perusahaan diduga meminta mereka untuk mengembalikan seluruh uang tip yang pernah diterima selama bertahun-tahun, dengan jumlah yang tidak sedikit.
R diwajibkan mengembalikan Rp84 juta, sementara L harus mengembalikan Rp.57 juta. Jumlah tersebut didasarkan pada catatan rekening tabungan mereka yang dicetak oleh pihak perusahaan. Selain itu, keduanya juga dipaksa untuk menandatangani surat pengunduran diri.
Tindakan perusahaan ini memicu pertanyaan dari sudut pandang hukum. Menurut ahli hukum yang dikutip, menahan seseorang di kantor perusahaan selama lebih dari 2 x 24 jam tanpa dasar hukum yang jelas dapat dianggap sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Terutama, ini melanggar hak kebebasan bergerak dan perlindungan dari penahanan sewenang-wenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Deklarasi Universal HAM dan Pasal 28G UUD 1945. Selain itu, Pasal 333 KUHP menyatakan bahwa penahanan tanpa hak dan prosedur yang sah dapat dikenakan pidana.
Jika memang ada aturan perusahaan yang melarang penerimaan tip untuk menjaga integritas dan profesionalisme, sanksi internal seperti teguran hingga pemutusan hubungan kerja seharusnya diberlakukan, tergantung pada tingkat pelanggaran.
Namun, tindakan semacam ini lebih bersifat administratif, bukan pidana.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak perusahaan belum dapat dikonfirmasi karena para staf dikabarkan sedang bertugas di perkebunan lain. Sementara itu, keluarga R dan L berharap PT Kemilau Indah Nusantara segera melepaskan mereka agar dapat kembali berkumpul dengan keluarga.
Paul/red