Scroll untuk baca artikel
Example 728x250 Example 728x250
BeritaDAERAHHUKUMHukum dan KeamananKalimantan TimurKutai BaratPeristiwaSudutBerita News

Tak Terbukti Membunuh, Gombloh Dibebaskan Setelah 10 Bulan Ditahan

540
×

Tak Terbukti Membunuh, Gombloh Dibebaskan Setelah 10 Bulan Ditahan

Sebarkan artikel ini
Yuliono alias Gombloh didampingi Kuasa hukum, Lia Agnesia dan Albertho Chandra, usai diputus bebas oleh Majelis Hakim PN Sendawar dalam kasus pembunuhan. (Jumat, 25/10/34.) Foto: SBN/Andrew
Example 728x250

Kutai Barat – Sidang di Pengadilan Negeri Kutai Barat pada Jumat, 25 Oktober 2024, menjadi momen tak terlupakan bagi Yuliono alias Gombloh, pria 40 tahun asal Kampung Rejo Basuki. Setelah mendekam di sel Polres Kutai Barat selama 10 bulan, tuduhan pembunuhan yang dialamatkan kepadanya akhirnya gugur. Ketua Majelis Hakim, Mochamad Firmansyah Roni, S.H., yang didampingi dua hakim anggota, Buha Ambrosius Situmorang, S.H., dan Pande Tasya, S.H., memutuskan bahwa Gombloh tidak bersalah.

Vonis Bebas dan Pemulihan Hak

“Menyatakan terdakwa YULIONO alias GOMBLOH BIN JUMADI tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primer, Dakwaan Subsidair, dan Dakwaan Lebih Subsidair; Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum; Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari Tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan; Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” ucap Hakim Ketua Mochamad Firmansyah Roni, S.H.

Berita terkait:

Polisi Ungkap Penyebab Petani yang Tewas Saat Cari Rumput di Ngenyan Asa

Kasus Bermula dari Tuduhan Pembunuhan

Gombloh, yang dikenal sebagai pria sederhana dan pekerja keras, dituduh membunuh Prayitno, warga Kampung Rejo Basuki, pada 16 Januari 2024.

Tuduhan ini muncul setelah peristiwa ketika Gombloh diminta membantu Prayitno mencari rumput ternak di Kampung Ngenyan Asa. Namun, tanpa saksi yang melihat, Prayitno ditemukan tewas di lokasi. Polisi menduga Gombloh telah memukul Prayitno dengan kayu bekas kebakaran, namun dugaan tersebut tidak didukung bukti yang kuat.

Baca juga:

Kasus Suap 3 Hakim PN Surabaya, Praktisi Hukum Dr. Suriyanto Pd: Publik Dipertontonkan Rusaknya Hukum di Indonesia

Warga Rejo Basuki, Kec. Barong Tongkok menyambut gembira putusan bebas terhadap Gombloh. (Foto: SBN/Andrew)

Ketulusan Warga Rejo Basuki

Masyarakat Rejo Basuki sejak awal tak percaya dengan tuduhan tersebut. Bagi mereka, Gombloh adalah sosok yang tidak pernah menyusahkan orang lain. Kepala Kampung Rejo Basuki, Suhendro, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya kepada majelis hakim.
“Saudara kami Gombloh satu-satunya tulang punggung keluarga, tidak pernah bikin onar, kami sangat bersyukur dan akan mengadakan syukuran untuk menyambutnya,” ujarnya.

Baca juga:

Spesialis Pelaku Curat di Ringkus Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara

Pembelaan Kuasa Hukum dan Putusan Hakim

Kuasa hukum Gombloh, Lia Agnesia dan Albertho Chandra, menilai tuduhan pembunuhan ini adalah rekayasa. Mereka menyoroti kejanggalan bukti dan ketiadaan otopsi yang dilakukan terhadap korban. Bukti-bukti yang diajukan polisi tidak konsisten dengan kondisi lapangan, dan motif utang-piutang yang didalilkan juga tak terbukti karena Gombloh dan Prayitno baru saling mengenal di hari kejadian.

Lia Agnesia mengungkapkan, “Kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memutus bebas sesuai harapan keluarga besar Rejo Basuki.”

Sementara itu, Albertho Chandra menambahkan,K “ejanggalan dalam penyidikan dan penuntutan terbukti di persidangan, apalagi terdakwa memiliki keterbatasan intelektual.”

Kini, Gombloh akhirnya bisa kembali ke keluarganya dengan kebebasan dan martabat yang dipulihkan, disambut hangat oleh warga Rejo Basuki.

Paul/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Example 728x250 Example 728x250