Kutai Barat – Polres Kutai Barat (Kubar) resmi menahan RD, bendahara Kampung Deraya, Kecamatan Bongan, Kutai Barat, periode 2015-2021, terkait kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2019-2020. Penahanan dilakukan setelah RD memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Benar. Bendahara Kampung Deraya saat ini telah menjalani penahanan di sel tahanan Polres Kubar,” ungkap Kapolres Kutai Barat AKBP Kade Budiyarta S.I.K., melalui IPDA Sukoco, Kasi Humas Polres Kubar, Senin (28/10/2024) siang.
Betita terkait:
Menurut Sukoco, RD telah ditahan sejak 15 Oktober 2024 lalu guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil audit, penyalahgunaan anggaran yang diduga dilakukan RD mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 900 juta.
“Berdasarkan hasil hitungan auditor, total kerugian mencapai Rp 900 juta,” tegas Sukoco.
Meski demikian, Polres Kutai Barat belum memberikan banyak informasi terkait penyidikan yang masih berlangsung. Kasi Humas Polres Kubar itu menyebut bahwa pihak kepolisian saat ini tengah mengembangkan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan penyidikan atas kasus ini, apakah ada pihak lain yang terlibat,” tambahnya.
Baca juga:
Rakyat Melawan Konglomerat: Sengketa Tanah di Bengalon, Hakim Dinilai Berat Sebelah
Secara terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Kaltim, Bambang, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah tegas Polres Kubar. Dia berharap kasus ini dapat diusut tuntas, termasuk jika ditemukan adanya keterlibatan oknum lain.
“Kami dari DPD LPK Kaltim menyambut gembira dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polres Kutai Barat yang telah memproses kasus dugaan korupsi Dana Desa yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan warga desa tersebut,” ungkapnya kepada redaksi media ini.
Pria yang getol menyoroti kasus-kasus korupsi di Kaltim itu juga menekankan agar proses hukum dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku dan menjerat semua pihak yang terlibat.
Baca juga:
Polisi Tembak Seorang Pengedar Saat Tangkap Jaringan Sabu di Labura, Sita Lebih dari 11 Gram Narkoba
Sebelumnya, pada 23 Januari 2021, LPK Kaltim telah melaporkan dan meminta kepada Kapolres Kutai Barat untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi Dana Desa di Kampung Deraya yang diduga merugikan negara sekitar Rp 900 juta dalam kurun waktu 2015 hingga 2020.
Bambang juga berharap, dengan adanya penahanan RD, diharapkan kasus ini dapat menjadi peringatan bagi pengelola Dana Desa lainnya untuk lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran yang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat.
Paul/red
Respon (1)