Scroll untuk baca artikel
BeritaDKI JAKARTAHUKUMHukum dan KeamananNASIONALSudutBerita News

BAP DPD RI Perkuat Pengawasan Supremasi Hukum di Daerah dengan Kunjungan Kerja ke Bengkulu dan Lampung

839
×

BAP DPD RI Perkuat Pengawasan Supremasi Hukum di Daerah dengan Kunjungan Kerja ke Bengkulu dan Lampung

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua I BAP DPD RI, DR. Yulianus Henock Sumual SH., M.Si.(Foto Istimewa)
Example 728x250

JAKARTA – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengambil langkah konkret dalam mengawasi penegakan supremasi hukum di tingkat daerah. Dalam rapat pleno yang digelar di Sidang Paripurna DPD RI pada 28 Oktober 2024, BAP memutuskan untuk melakukan kunjungan kerja ke dua provinsi dengan nilai kerugian negara tertinggi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yaitu Bengkulu dan Lampung.

Menurut Wakil Ketua I BAP DPD RI, Yulianus Henock Sumual, kunjungan kerja ini merupakan tindak lanjut dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 yang menunjukkan indikasi kerugian negara dan daerah.

“BAP akan melaksanakan kunjungan kerja ke Bengkulu dan Lampung pada 21-23 November 2024 untuk melakukan Rapat Konsultasi dengan BPK Perwakilan di kedua provinsi tersebut,” ujar Yulianus dalam Sidang Paripurna.

Yulianus juga menegaskan bahwa kunjungan ini tidak hanya sebatas memantau potensi kerugian negara, tetapi juga untuk memastikan bahwa supremasi hukum di daerah dapat berjalan dengan baik dan melayani kepentingan masyarakat secara adil. Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan segala bentuk maladministrasi yang berpotensi merugikan keuangan negara dapat segera tertangani.

Pada masa sidang pertama tahun 2024-2025, BAP menerima enam pengaduan masyarakat terkait permasalahan di daerah. Beberapa di antaranya adalah sengketa tanah di Lampung Selatan, pengaduan petani plasma di Way Kanan, serta permohonan perlindungan hukum bagi nelayan dan petani pesisir di Mamuju Utara.

BAP DPD RI telah membentuk beberapa tim kerja guna menangani berbagai aduan tersebut secara lebih fokus dan mendalam. Tim ini meliputi Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat, Tim Kerja Tindak Lanjut IHPS BPK, dan Tim Kerja Pemantauan Tindak Lanjut serta Kerja Sama. Yulianus berharap bahwa pembentukan tim ini akan menghasilkan rekomendasi yang lebih tajam dan strategis untuk kepentingan masyarakat luas.

“Jika dalam pengawasan ditemukan adanya pelanggaran hukum yang signifikan, BAP akan merekomendasikan tindakan lanjut kepada aparat penegak hukum terkait, tentunya dengan mengedepankan prinsip keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat,” jelasnya.

Yulianus juga menyampaikan keprihatinannya terhadap beberapa kasus besar yang tidak kunjung terselesaikan, diduga akibat ketidakadilan penegakan hukum yang “tajam ke bawah, tumpul ke atas.”

Di bawah pemerintahan baru Presiden Prabowo, BAP DPD RI berharap penegakan hukum yang adil dan berintegritas semakin terjamin. Yulianus menambahkan, “Kami mendorong agar pemerintahan Presiden Prabowo bertindak tegas terhadap oknum penegak hukum yang terbukti terlibat dalam korupsi, kolusi, atau penyalahgunaan wewenang.”

Dalam masa reses mulai 29 Oktober 2024, anggota BAP di masing-masing daerah pemilihan akan menginventarisir berbagai permasalahan yang dialami masyarakat, khususnya terkait maladministrasi yang merugikan secara materiil maupun imateriil. Setiap anggota BAP diharapkan memiliki minimal satu isu utama dari daerahnya untuk dibahas di BAP DPD RI di Jakarta, sebagai wujud nyata keterlibatan DPD RI dalam mengadvokasi kebutuhan masyarakat di daerah.

Melalui langkah-langkah tersebut, BAP DPD RI berupaya memastikan akuntabilitas publik yang merata, serta mendorong terciptanya pemerintahan yang lebih bersih dan dapat dipercaya, baik di tingkat nasional maupun di mata dunia internasional.

Paul/red

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Example 728x250 Example 728x250