Scroll untuk baca artikel
Example 728x250 Example 728x250
BeritaDAERAHHUKUMHukum dan KeamananLampung UtaraPeristiwaSudutBerita NewsSumatera SelatanTNI/POLRI

Dua Pemuda di Kotabumi Ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Utara, Terlibat Kasus Perdagangan Orang

502
×

Dua Pemuda di Kotabumi Ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Utara, Terlibat Kasus Perdagangan Orang

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

Lampung Utara – Tim Tekab 308 Presisi dari Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara berhasil menangkap dua pemuda asal Kotabumi berinisial A (25) dan FPP (23) atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kedua pelaku diamankan pada Rabu, 30 Oktober 2024, setelah polisi menerima informasi mengenai praktik ilegal yang mereka lakukan.

Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, melalui Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh, menjelaskan bahwa Tim Tekab 308 awalnya menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas perdagangan orang. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka A (25) di lokasi berbeda. Selang beberapa saat, tersangka FPP juga berhasil diamankan di sebuah kontrakan bersama seorang perempuan yang diduga menjadi korban praktik prostitusi.

Menurut pengakuan salah satu korban, Na (18), dirinya telah dijual oleh FPP kepada pelanggan sebanyak empat kali dalam sebulan terakhir. FPP diketahui bertindak sebagai perantara, mengatur pertemuan dengan pelanggan di kontrakan dan memperoleh keuntungan dari setiap transaksi yang terjadi.

“Setelah pelanggan selesai bertemu korban, pelaku kembali ke kontrakan untuk mengambil uang hasil transaksi yang kemudian dibagi dengan korban setelah dikurangi biaya sewa kontrakan,” ungkap AKP Stef Boyoh.

Selain menangkap kedua tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel Android yang digunakan pelaku untuk menghubungi pelanggan dan uang tunai sebesar Rp1.000.000.

Kasus ini juga mengungkap pelanggaran hukum oleh kedua pelaku yang dijerat dengan Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program 100 hari Kabinet Merah Putih di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto, dengan fokus untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang yang semakin marak terjadi.

“Ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas perdagangan orang dan memberikan perlindungan kepada korban. Kami berharap masyarakat terus berpartisipasi dalam memberikan informasi kepada polisi,” tutup AKP Stef Boyoh.

Dhoni/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Example 728x250 Example 728x250