Scroll untuk baca artikel
Example 728x250 Example 728x250
Bandar LampungBeritaDAERAHHUKUMHukum dan KeamananPeristiwaSudutBerita NewsTNI/POLRI

Hati-Hati! Polisi Imbau Pengendara Waspada Saat Parkir di Rest Area SPBU

448
×

Hati-Hati! Polisi Imbau Pengendara Waspada Saat Parkir di Rest Area SPBU

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

BANDARLAMPUNG – Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap RD (24), warga Merak Batin, Natar, Lampung Selatan, yang diduga terlibat pencurian di rest area SPBU. Bersama tiga rekannya yang kini dalam pengejaran, RD diduga menyasar kendaraan yang diparkir di area tersebut.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (5/11) sekitar pukul 04.30 WIB di depan sebuah ruko di Jalan Pangeran Antasari, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, mengungkapkan bahwa kawanan ini menyasar truk yang diparkir di pinggir jalan Soekarno Hatta.

“Mereka beraksi saat pengemudi tertidur,” jelasnya, Rabu (6/11/2024).

Kompol Hendrik juga menuturkan bahwa kecurigaan petugas terhadap RD dan rekan-rekannya muncul saat patroli di sekitar SPBU Bypass Kali Balau. Polisi yang membuntuti mereka akhirnya berhasil menangkap RD di depan ruko.

“Saat penangkapan, kami menemukan tas berisi uang tunai Rp2,6 juta yang sempat dibuang pelaku, serta sajam jenis badik di pinggangnya,” tambahnya.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, turut mengimbau para pengendara agar lebih waspada saat parkir di rest area, terutama pada malam hari.

“Jangan tinggalkan barang berharga di dalam kendaraan,” pesannya.

Kombes Umi juga menekankan pentingnya memanfaatkan fasilitas keamanan yang tersedia di rest area, seperti CCTV atau penjaga keamanan, guna meminimalisir potensi tindak kejahatan.

Ia juga mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan.

“Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat dibutuhkan dalam upaya mencegah kejahatan,” tutupnya.

RD kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya bisa mencapai tujuh tahun penjara. “Pengakuannya baru pertama kali melakukan aksi ini, tapi masih akan kami dalami,” ujar Kompol Hendrik.

Doni/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Example 728x250 Example 728x250