Lampung Utara – MK (26), seorang pemuda asal Kota Alam, Lampung Utara, berhasil diamankan oleh Polsek Kotabumi Kota Polres Lampung Utara karena diduga kerap melakukan aksi penipuan. Modus yang digunakan adalah menawarkan transaksi jual-beli handphone melalui media sosial.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna, melalui Kapolsek Kotabumi Kota, Iptu Kolin, membenarkan penangkapan ini.
“Ya benar, petugas kami telah mengamankan seorang pemuda yang sering melakukan penipuan di wilayah Polsek Kotabumi Kota,” ujar Kapolsek, Rabu (5/11/2024).
Menurut keterangan, kejadian terakhir terjadi pada Minggu (3/11/2024), sekitar pukul 13:45 WIB. Korban, yang memasang iklan penjualan handphone Realme 10 di Facebook, dihubungi oleh pelaku yang mengaku tertarik membeli dua unit handphone tersebut. Setelah terjadi kesepakatan, korban dan temannya mendatangi rumah pelaku di Jalan Sersan Laba Gole, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan.
Saat bertemu, korban menyerahkan dua unit handphone, yakni Realme 10 warna hitam dan Oppo A95 warna biru. Pelaku kemudian menunjukkan bukti transfer pembayaran sebesar Rp3.300.000. Namun, ketika korban memeriksa saldo rekeningnya, ternyata uang tersebut belum masuk. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp3.300.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kotabumi Kota.
Menindaklanjuti laporan itu, pada Senin (4/11/2024) sekitar pukul 21:15 WIB, Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di depan Rumah Sakit Handayani, Kotabumi. Pelaku saat ini telah dibawa ke Polsek Kotabumi Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone Realme 10 warna hitam dan satu unit Oppo A95 warna biru. Berdasarkan pengakuan pelaku, ia telah melakukan aksi serupa di tiga lokasi lainnya.
Kasus ini kini sedang dikembangkan untuk mengidentifikasi kemungkinan korban lain yang mengalami modus penipuan serupa.
Doni/red
saya juga kena pak hp Vivo y27s seharga 2jt sy mau ikut laporan sya tidak punya kendaraan