Sidoarjo – Proyek pembangunan gudang di RT 005 RW 001, Desa Jatikalang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, diduga berjalan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pembangunan yang sudah memasuki tahap pemasangan atap ini seolah luput dari pengawasan petugas terkait.
Tim Investigasi Lembaga Pengawasan dan Investigasi Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia (LPI Tipikor RI) yang dipimpin oleh Moch Hasan datang langsung ke lokasi proyek pada 18 Oktober 2024, untuk menindaklanjuti laporan warga.
Hasan mengungkapkan, saat tim tiba, seseorang yang diduga pemilik gudang terlihat berada di lokasi, namun buru-buru pergi ketika melihat tim investigasi mendekat.
“Dia terlihat menghindar, jadi kami hanya bisa berbicara dengan pekerjanya,” ujar Hasan.
Seorang pekerja bernama Pujiarto, yang mengaku sebagai kuli harian asal Desa Keret, Kecamatan Krembung, Sidoarjo, menyatakan tidak tahu-menahu tentang izin pembangunan gudang tersebut.
Menurut informasi yang diperoleh di lokasi, bangunan dengan konstruksi baja ini diduga dimiliki oleh seseorang berinisial KY, seorang anggota Dewan di Sidoarjo.
Hingga Kamis, 7 November 2024, pemilik bangunan belum dapat dimintai keterangan dan nomor teleponnya pun tidak aktif.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa pembangunan gudang ini sudah berlangsung lebih dari empat bulan, dan diduga terdapat tiga gudang lainnya yang dibangun secara bersamaan di desa tersebut.
Warga tersebut berharap agar aparat segera bertindak tegas.
“Bangunan ini diduga tanpa IMB, tapi dibiarkan begitu saja. Seharusnya ada tindakan tegas dari petugas,” pintanya.
Hsn/Tim/red