JAKARTA — Polisi kembali menciduk dua warga sipil yang diduga kuat terlibat dalam jaringan perjudian online yang melibatkan oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Kedua tersangka berinisial MN dan DM berhasil diamankan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (10/11/2024) malam.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan 15 tersangka yang telah lebih dulu ditahan.
Bacaan lainnya:
Presiden Xi Jinping Sambut Kunjungan Presiden Prabowo Melalui Upacara Kenegaraan
Polres Lampung Utara Gelar Ujian Menembak, Pastikan Personel Terlatih dan Siap Beraksi
Dalam pemeriksaan, penyidik menemukan keterlibatan dua orang baru yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Penyidik berhasil mengamankan tersangka DPO inisial MN pada tanggal 9 November 2024.
Setelah itu, pengembangan lebih lanjut mengungkap satu tersangka lagi berinisial DM,” jelas Wira saat memberikan keterangan pers pada Minggu malam.
Peran Tersangka dalam Jaringan Perjudian
Tersangka MN diketahui berperan sebagai penghubung antara bandar judi online dan oknum pegawai Kemkomdigi, dengan tugas memastikan sejumlah situs perjudian online tetap aktif dan tidak diblokir oleh pihak kementerian.
“MN bertugas menyetorkan uang dan menyerahkan daftar situs judi untuk dijaga agar tidak diblokir,” ungkap Wira.
Sementara itu, tersangka DM bertugas menampung uang hasil aktivitas ilegal tersebut.
Dalam penangkapan ini, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyita uang tunai sebesar Rp300 juta dan mengamankan uang Rp2,8 miliar dari rekening tersangka.
Bac juga:
Sri Mulyani Ungkap Dampak Terpilihnya Trump Terhadap Rupiah dan Harga Komoditas
Komitmen Polri Usut Tuntas Kasus Penyalahgunaan Wewenang
Kombes Wira menegaskan, upaya pengungkapan jaringan perjudian online ini membuktikan komitmen Polri dalam menindak penyalahgunaan wewenang, terutama yang melibatkan oknum di instansi pemerintah.
Ia juga mengimbau dukungan masyarakat untuk memastikan kasus ini dituntaskan hingga ke akar-akarnya.
“Kami akan mengusut tuntas kasus ini dan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang untuk menjerat para pelaku yang terlibat,” tambahnya.
Dengan penangkapan ini, Polri berharap bisa membuka jaringan perjudian online yang melibatkan berbagai pihak, sekaligus memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berniat menyalahgunakan jabatan demi keuntungan pribadi.
Kris/red