Scroll untuk baca artikel
Example 728x250 Example 728x250
BeritaDAERAHHUKUMHukum dan KeamananKriminalLabuhanbatu UtaraPeristiwaSudutBerita News

Polsek Aek Natas Berhasil Bongkar Transaksi Narkotika di Kebun Sawit, Amankan 5,51 Gram Sabu

407
×

Polsek Aek Natas Berhasil Bongkar Transaksi Narkotika di Kebun Sawit, Amankan 5,51 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

 

Labuhanbatu Utara — Tim Opsnal Reskrim Polsek Aek Natas berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah mereka. Penggerebekan dilakukan pada Rabu, 13 November 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, di areal kebun kelapa sawit milik SKN di Dusun II, Desa Ujung Padang, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap menjadi tempat transaksi dan pesta narkoba. Berdasarkan laporan itu, tim langsung bergerak ke lokasi dipimpin Kanit Reskrim Polsek Aek Natas, IPDA Bambang Wahyudi, SH, MH.

Penggerebekan di Kebun Sawit

Sekitar pukul 15.45 WIB, tim tiba di lokasi dan menemukan seorang pria yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggerebekan, pelaku berinisial KRP alias Langgeng (40), warga Dusun Hite Urat, Desa Ujung Padang, Kecamatan Aek Natas, berhasil diamankan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,51 gram. Barang bukti terdiri dari:

2 bungkus plastik klip ukuran sedang (4,60 gram)

6 bungkus plastik klip ukuran kecil (0,84 gram)

Pengakuan Pelaku

Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang akan dijual. Tim kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Aek Natas untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Aek Natas mengapresiasi kinerja tim yang cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu,” ujar Kapolsek.

Kasus ini sedang dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika yang terlibat. Sementara itu, pelaku KRP dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan narkotika yang diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009.

Ewin/Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Example 728x250 Example 728x250