Scroll untuk baca artikel
Example 728x250 Example 728x250
BalikpapanBeritaDAERAHHUKUMHukum dan KeamananKalimantan TimurPeristiwaSudutBerita News

Rudenim Balikpapan Deportasi WNA Nigeria, Overstay Selama 3.500 Hari

459
×

Rudenim Balikpapan Deportasi WNA Nigeria, Overstay Selama 3.500 Hari

Sebarkan artikel ini
Caption : Kepala Rudenim Balikpapan, Danny Ariana (tengah) memberikan keterangan dalam kegiatan pres rilis terkait pemulangan warga negara Nigeria yang telah melanggar izin tinggal berlarut-larut di kantor Rudenim Balikpapan pada Rabu (20/11/2024).
Example 728x250

BALIKPAPAN – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Balikpapan kembali menunjukkan keseriusan dalam menegakkan aturan keimigrasian. Pada Kamis (21/11/2024), Rudenim Balikpapan mendeportasi seorang warga negara Nigeria berinisial IPU, laki-laki berusia 36 tahun, yang melanggar izin tinggal di Indonesia selama lebih dari 3.500 hari.

Kepala Rudenim Balikpapan, Danny Ariana, mengungkapkan bahwa deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Sebelumnya, IPU diberangkatkan dari Bandar Udara SAMS Sepinggan Balikpapan menggunakan maskapai Lion Air pada pukul 10.50 WITA menuju Jakarta dengan pengawalan ketat dua petugas Rudenim.

“IPU akan melanjutkan penerbangan dari Jakarta menuju Lagos, Nigeria, menggunakan maskapai Turkish Airlines pada pukul 21.05 WIB,” ujar Danny dalam konferensi pers yang digelar di kantor Rudenim Balikpapan, Rabu (20/11).

3.554 Hari Overstay

IPU diketahui pertama kali masuk ke Indonesia pada 27 Maret 2014 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, menggunakan visa kunjungan selama 15 hari. Namun, izin tinggalnya yang berakhir pada 10 April 2014 tidak diperpanjang. Tujuan awalnya ke Indonesia adalah untuk membeli pakaian di Tanah Abang, Jakarta, yang akan dijual kembali di Nigeria.

Pelanggaran ini baru terungkap pada 2 Januari 2023 ketika IPU dan dua warga Afrika lainnya diperiksa oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara di sebuah apartemen. Pemeriksaan paspor menunjukkan bahwa izin tinggalnya telah habis sejak April 2014, sehingga total overstay mencapai 3.554 hari.

“Kasus ini merupakan pelanggaran berat terhadap Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” jelas Danny. Setelah ditahan di Kantor Imigrasi Jakarta Utara pada Februari 2023, IPU dipindahkan ke Rudenim Balikpapan untuk menunggu proses deportasi.

Sanksi Tegas dan Daftar Penangkalan

Danny Ariana menegaskan bahwa proses deportasi ini dilakukan sesuai aturan dan perundang-undangan. Selain dipulangkan ke negara asalnya, IPU juga dikenakan sanksi tambahan berupa masuk daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi, yang melarangnya kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

“Proses ini mencerminkan komitmen Rudenim Balikpapan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Balikpapan,” tegas Danny.

Peringatan untuk WNA

Kepala Rudenim Balikpapan mengimbau semua warga negara asing di Indonesia untuk mematuhi peraturan keimigrasian. “Pastikan izin tinggal Anda sesuai dengan ketentuan. Kami akan terus melakukan pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran,” tegasnya.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelanggar lain dan mendukung upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban serta keamanan. Rudenim Balikpapan menegaskan akan terus menjalankan tugasnya dengan profesionalisme dan integritas tinggi.

Reporter: MS
Editor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Example 728x250 Example 728x250