Kutai Barat – Sebanyak 185 Petinggi atau kepala desa di Kabupaten Kutai Barat resmi dikukuhkan untuk menerima penambahan masa jabatan dua tahun.
Pengukuhan yang dilakukan oleh Bupati Kutai Barat FX. Yapan SH, berlangsung di Gedung ATJ, Barong Tongkok, (Kamis, 21/11/24), dan dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, OPD, camat, serta ibu-ibu TP PKK dari seluruh kampung di Kutai Barat.
Penambahan masa jabatan ini adalah bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan waktu yang cukup bagi kepala desa dalam melanjutkan program pembangunan yang telah dirancang.
Salah satu petinggi yang dikukuhkan adalah Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) Kutai Barat, Edy Sopian Hadi, ST., M.AP. Kepada media ini, Edy menyatakan rasa syukur dan optimisme atas penambahan masa jabatan ini.
“Dengan penambahan dua tahun masa jabatan ini, para kepala desa diharapkan dapat melanjutkan program-program pembangunan yang sudah dirancang, serta lebih fokus pada pemenuhan kebutuhan masyarakat desa,” ujar Edy, yang akrab disapa Sopian.
Edy juga menegaskan bahwa APDESI Kutai Barat akan terus mendukung para petinggi untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan desa.
“Kami siap membantu kepala desa agar lebih baik dalam melayani masyarakat dan membangun infrastruktur kampung,” tegasnya.
Langkah penting yang akan dilakukan adalah meningkatkan kualitas para anggotanya dengan mengadakan pelatihan
“APDESI akan mengadakan pelatihan dan pendampingan guna meningkatkan kualitas para Petinggi dan Para Staf Pemerintah Kampung nya dalam mengelola pemerintahan dan pembangunan di tingkat Kampung,” tegas nya.
Selain itu, sebagai Petinggi Kampung Sebelang, Kecamatan Muara Pahu, Edy juga berharap momentum ini membawa dampak positif bagi pelayanan publik dan pembangunan di tingkat desa. Ia menilai, kebijakan ini memberikan kepala desa cukup waktu untuk menyelesaikan program tanpa terganggu pergantian jabatan yang terlalu cepat.
“Diharapkan semua petinggi yang dikukuhkan bekerja dengan penuh dedikasi untuk kemajuan kampung masing-masing,” pungkas Edy, usai menerima Surat Keputusan (SK) secara simbolis yang diserahkan dalam acara tersebut.
Pengukuhan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat kontribusi desa terhadap pembangunan daerah secara keseluruhan.
Al-Khairi/red