Scroll untuk baca artikel
Example 728x250 Example 728x250
BeritaDAERAHKalimantan TimurKutai BaratPemerintahanPilkadaSudutBerita News

Ketua DPC Apdesi Kabupaten Kutai Barat Edy Sopian Hadi Himbau Petinggi Kampung Jaga Netralitas dalam Pilkada

459
×

Ketua DPC Apdesi Kabupaten Kutai Barat Edy Sopian Hadi Himbau Petinggi Kampung Jaga Netralitas dalam Pilkada

Sebarkan artikel ini
Ketua DPC Apdesi Kabupaten Kutai Barat, Edy Sopian Hadi, ST., M.AP, (Foto: Dokumen pribadi)
Example 728x250

Kutai Barat – Ketua DPC Apdesi Kabupaten Kutai Barat, Edy Sopian Hadi, ST., M.AP, menghimbau kepada seluruh petinggi atau kepala desa di wilayah Kutai Barat untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati Kabupaten Kutai Barat serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur yang akan datang.

“Sebagai Ketua DPC APDESI Kutai Barat, Saya mengimbau seluruh Petinggi di Kutai Barat untuk bersikap netral dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati Kabupaten Kutai Barat serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur yang akan datang,” ujar Edy. Minggu 24/11/24.

Hal ini disampaikan untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan adil, tanpa adanya keberpihakan dari aparat pemerintahan desa yang dapat mempengaruhi pilihan masyarakat.

Edy Sopian Hadi menegaskan pentingnya bagi para petinggi desa untuk mematuhi aturan yang ada dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis selama pelaksanaan Pilkada.

“Sebagai aparat pemerintahan di tingkat desa, mereka diharapkan dapat menjaga independensi dan memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik tanpa adanya gangguan dari kepentingan politik,” imbuhnya.

Menurut pria yang akrab disapa Sopian ini, ia menyampaikan, Petinggi diminta bersikap netral dalam Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Undang Undang Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pilkada Serentak dan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pada pasal terkait, diatur bahwa kepala desa, perangkat desa, dan penyelenggara pemilu dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye atau mendukung salah satu pasangan calon.

Kewajiban untuk bersikap netral ini juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Dalam UU No. 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang mengatur bahwa kepala desa dan perangkat desa tidak boleh terlibat dalam politik praktis atau mendukung calon tertentu dalam pemilu daerah.

Pernyataan senada juga disampaikan dengan tegas oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Kutai Barat, Erik Victory, S.Sos., M.Si.

“Agar para Petinggi Kampung tidak hanya menjaga netralitas pribadi, tetapi juga menciptakan suasana yang kondusif di kampung-kampung dengan memastikan semua masyarakat dapat menyalurkan hak pilih mereka tanpa adanya tekanan atau pengaruh dari pihak manapun,” tegas Erik.

Disamping untuk kesuksesan dan suasana kondusif, Ia juga menegaskan agar terwujud kepercayaan publik kepada para Petinggi

“Himbauan ini bukan hanya untuk menjaga kesuksesan pesta demokrasi, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan di tingkat desa. Kami berharap agar semua petinggi desa di Kutai Barat bisa bersikap bijak dan netral dalam menjalankan tugasnya,” ujar Erik Victory.

Dengan adanya himbauan ini, diharapkan seluruh petinggi desa di Kabupaten Kutai Barat dapat berkomitmen untuk mendukung kelancaran dan keberhasilan Pemilihan Bupati serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan digelar dalam waktu dekat.

Al-Khairi/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Example 728x250 Example 728x250