Balikpapan – Dalam rangka menjaga kelancaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Balikpapan memetakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berpotensi rawan. Langkah ini bertujuan mencegah pelanggaran dan gangguan selama pemungutan suara.
Ketua Bawaslu Balikpapan, Wasanti, menyatakan pemetaan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomornya 112 Tahun 2024.
“Kami berupaya memastikan Pilkada berlangsung jujur, adil, dan bebas pelanggaran,” ungkapnya. Selasa, 26/11/24.
Delapan Variabel TPS Rawan
Bawaslu mengidentifikasi delapan variabel utama: penggunaan hak pilih, keamanan, politik uang, politisasi SARA, netralitas, logistik, lokasi TPS, dan jaringan listrik/internet.
Masalah terbesar ditemukan pada penggunaan hak pilih, dengan 366 TPS rawan.
“Validasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjadi tantangan, khususnya terkait pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan DPT Tambahan (DPTb),” ujar Wasanti.
Tingkat Kerawanan Berdasarkan Temuan
Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu, Ahmadi Aziz, menyampaikan temuan utama:
Pemilih disabilitas di DPT: Skor 85.
KPPS di luar domisili: Skor 81.
DPTb: Skor 75.
Sementara itu, variabel keamanan mencatat skor rendah, meski tetap diawasi di TPS dengan riwayat intimidasi atau kekerasan.
Langkah Strategis Bawaslu
Untuk mengantisipasi kerawanan, Bawaslu Balikpapan melakukan:
1. Patroli pengawasan intensif.
2. Kerja sama dengan KPU, aparat keamanan, dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan.
3. Validasi DPT bersama KPU.
4. Sosialisasi bahaya politik uang dan SARA.
5. Pendirian posko pengaduan masyarakat.
“Kolaborasi dengan KPU dan aparat keamanan adalah kunci,” tegas Ahmadi.
Bawaslu berharap langkah ini menjaga integritas Pilkada 2024 di Balikpapan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Ms/red