Kutai Barat – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Barat dijadwalkan memulai pleno rekapitulasi hasil Pilkada serentak pada 29 November 2024.
Ketua KPU Kubar, Rintar Pasaribu, menjelaskan bahwa proses rekapitulasi dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat kecamatan hingga kabupaten.
“Rekapitulasi di kecamatan berlangsung 29 November hingga 2 Desember.
Selanjutnya, rekap tingkat kabupaten dilaksanakan pada 3-6 Desember,” ungkap Rintar, Kamis (28/11/2024).
Hasil perolehan suara sah pasangan calon (Paslon) bupati, wakil bupati, gubernur, dan wakil gubernur akan ditetapkan setelah rekapitulasi tingkat kabupaten selesai. Namun, penetapan calon terpilih baru akan dilakukan jika tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Rintar meminta masyarakat bersabar menunggu pengumuman resmi.
“Klaim kemenangan berdasarkan hitung cepat adalah hak publik, tetapi hasil resmi hanya kami keluarkan setelah rekapitulasi selesai,” tegasnya.
Pilkada serentak 27 November 2024 di Kutai Barat diikuti tiga Paslon bupati-wakil bupati dan dua Paslon gubernur-wakil gubernur, dengan 321 TPS tersebar di 194 desa dan kelurahan.
KPU mengimbau masyarakat menjaga ketenangan dan mempercayai proses demokrasi hingga pengumuman hasil final.
Al-khairi/red