Kutai Barat – Pilkada 2024 di Kutai Barat diwarnai penolakan saksi Paslon 01 (FENA) untuk menandatangani berita acara hasil perolehan suara di sejumlah TPS. Penolakan terjadi di TPS 01 dan 02 Kampung Mencimai, Kecamatan Barong Tongkok, serta tiga TPS di Kampung Besiq, Kecamatan Damai.
Ketua Bawaslu Kutai Barat, Laurensius, menjelaskan bahwa penolakan ini bukan akibat kesalahan teknis penyelenggara, melainkan instruksi dari atasan saksi untuk tidak menandatangani jika Paslon mereka kalah.
“Tidak ada temuan pelanggaran dalam proses pencoblosan maupun perhitungan suara,” ujarnya, Kamis (28/11/2024).
Koordinator saksi FENA, Adit Prasetyo, berjanji akan menelusuri informasi ini lebih lanjut.
Sementara itu, Ketua KPU Kutai Barat, Rintar Pasaribu, memastikan bahwa keseluruhan proses Pilkada berjalan aman dan lancar tanpa indikasi pelanggaran serius.
Tahap rekapitulasi suara di tingkat kecamatan akan dimulai pada 29 November, disusul tingkat kabupaten pada awal Desember.
“Kami menunggu hasil rekapitulasi berjenjang untuk menentukan hasil akhir Pilkada,” pungkas Rintar.
Al-Khairi/red