Kutai Barat (Kubar) dan DPRD Kubar telah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 sebesar Rp 3,80 triliun.
Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Paripurna XXII Masa Sidang III Tahun 2024 DPRD Kubar, Jumat (29/11/2024).
Bupati Kutai Barat FX Yapan, melalui Asisten II Setkab Kubar Rakhmat, menjelaskan bahwa APBD tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 260,39 miliar, Pendapatan Transfer Rp 3,39 triliun, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp 62,58 miliar.
Dari total anggaran, alokasi belanja daerah mencapai Rp 3,79 triliun yang mencakup:
Belanja Operasi: Rp 2,55 triliun
Belanja Modal: Rp 749,46 miliar
Belanja Tidak Terduga: Rp 66,68 miliar
Belanja Transfer: Rp 432,39 miliar
“Belanja ini digunakan untuk membiayai urusan pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Rakhmat.
Prioritas APBD 2025
Pemkab Kubar mengalokasikan anggaran wajib (mandatory spending) sebagai berikut:
1. Pendidikan: Rp 846,96 miliar (22,29%)
2. Kesehatan: Rp 586,69 miliar (15,44%)
3. Infrastruktur Pelayanan Publik: Rp 1,34 triliun (39,68%)
4. Dana Desa: Rp 266,76 miliar (10%)
5. Pengembangan SDM ASN: Rp 11,16 miliar (0,29%)
6. Pengawasan APIP: Rp 20,77 miliar (0,55%)
“Kami berkomitmen meningkatkan kualitas SDM, pelayanan kesehatan, infrastruktur, dan pengawasan, mendukung visi ‘Indonesia Sehat 2025’ serta program nasional, seperti penghapusan kemiskinan ekstrem dan penurunan angka stunting,” ujar Rakhmat.
Pembiayaan Daerah
APBD 2025 juga mencatat Penerimaan Pembiayaan Rp 95 miliar, dengan Pengeluaran Pembiayaan Rp 5 miliar, sehingga menghasilkan pembiayaan netto Rp 90 miliar.
Rakhmat berharap sinergi eksekutif-legislatif terus berjalan baik demi pemerintahan yang transparan, efisien, dan akuntabel, untuk mewujudkan visi
“Kutai Barat Semakin Adil, Mandiri, dan Sejahtera”.
Raperda ini akan dikonsultasikan ke pemerintah provinsi dan pusat sebelum disahkan menjadi APBD murni 2025.
Kris/red