Scroll untuk baca artikel
Example 728x250 Example 728x250
DAERAHGRESIKPeristiwaPOLHUKAMSudutBerita News

Moch Hasan Ketua Tim LPI Tipikor RI Jatim Kecam Arogansi Oknum SPN terhadap Wartawan

457
×

Moch Hasan Ketua Tim LPI Tipikor RI Jatim Kecam Arogansi Oknum SPN terhadap Wartawan

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

 

Gresik, Jawa Timur – Ketua Tim Lembaga Pengawas dan Investigasi Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia (LPI Tipikor RI) Jawa Timur, Moch Hasan, mengecam keras tindakan arogansi oknum Serikat Pekerja Nasional (SPN) yang diduga mengintimidasi wartawan di Jalan Raya Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, pada Selasa (24/12/2024) pagi.

Menurut Moch Hasan, insiden ini sangat disayangkan karena oknum SPN diduga menghalangi tugas wartawan yang sedang meliput di lokasi tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan seperti ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Tindakan menghalang-halangi wartawan jelas melanggar Pasal 4 UU Pers yang menyatakan bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi,” ujar Hasan pada Selasa (24/12/2024).

Hasan juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 18 UU Pers, setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta. Ia menambahkan bahwa kebebasan pers bukan hanya hak wartawan, tetapi juga bagian dari hak asasi warga negara yang dijamin oleh Pasal 4 ayat 1 UU Pers.

Insiden tersebut bermula saat wartawan yang juga anggota LPI Tipikor RI sedang mengambil foto dan video kegiatan SPN di Jalan Raya Bringkang. Tiba-tiba, beberapa oknum SPN yang mengaku sebagai bagian dari “Laskar Nasional” mendekati wartawan tersebut dan melakukan intimidasi. Ironisnya, tidak ada petugas keamanan dari Polres maupun Polsek Menganti yang terlihat mengawal kegiatan itu.

Situasi semakin memanas ketika dua oknum SPN diduga bertindak kasar terhadap pengemudi truk dan pickup yang mencoba melewati lokasi aksi.

“Keributan hampir berujung pada kekerasan. Mereka bertindak seperti preman dengan nada kasar kepada para pengemudi. Padahal, jika dilakukan dengan cara santun, kemacetan sepanjang hampir lima kilometer bisa dihindari,” ujar Udin, seorang sopir pickup yang berada di lokasi.

Salah satu oknum SPN yang diduga bertindak seperti preman dengan nada kasar kepada para pengemudi. (Foto: Tim SBN.)

Para pengemudi pun mengeluhkan dampak aksi tersebut, yang menyebabkan antrean kendaraan panjang dan mengganggu aktivitas warga.

Hasan juga menyayangkan tidak adanya kehadiran aparat keamanan di lokasi aksi. Menurutnya, hal ini menunjukkan kurangnya pengawasan terhadap kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Ke depan, kami meminta pihak kepolisian lebih sigap dalam mengawal aksi-aksi seperti ini agar tidak merugikan masyarakat atau melanggar hak-hak profesi lain, seperti wartawan,” tegas Hasan.

Lebih lanjut Hasan mendesak pihak terkait untuk segera menindaklanjuti insiden ini dan memberikan sanksi kepada oknum-oknum SPN yang terlibat. Ia juga mengajak semua pihak untuk menghormati kebebasan pers sebagai pilar demokrasi dan bagian dari hak asasi manusia.

Dengan adanya insiden ini, diharapkan aparat keamanan dan pihak-pihak terkait dapat mengambil langkah-langkah tegas untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Tim SBN/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Example 728x250 Example 728x250