Scroll untuk baca artikel
Example 728x250 Example 728x250
Berita

Penahanan Ijazah Siswa Tak Boleh Lagi Terjadi

539
×

Penahanan Ijazah Siswa Tak Boleh Lagi Terjadi

Sebarkan artikel ini
Risdiana Wiryatni
Example 728x250

Catatan: Risdiana Wiryatni *)

 

Mengawali tahun 2025 ini, Ombudsman   masih menerima aduan siswa terkait penahanan ijazah. Sangat ironis, di tengah situasi ekonomi saat ini masih banyak praktik-praktik yang tidak sesuai ketentuan, yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah. Tindakan menahan ijazah tergolong perbuatan maladministrasi. Pihak sekolah seharusnya lebih bijak dan memahami aturan terkait ijazah, di samping perlu memperkuat komunikasi dengan orang tua siswa.

Sebagai contoh, penahanan ijazah dilakukan oleh salah satu SMK Negeri di Mataram. Ijazah tidak diberikan, karena alasan siswa belum melunasi BPP. Praktik semacam ini tidak hanya terjadi di Mataram saja, tetapi juga di daerah-daerah lain.

Aturan sangat jelas bahwa jika pemegang KIP tidak dibebankan BPP. Oleh karena itu, apapun alasanya sekolah tidak diperbolehkan menahan ijazah siswa.

Banyak lembaga pendidikan yang tidak memahami dengan baik aturan tersebut. Kiranya perlu adanya penguatan yang masif kepada sekolah agar aturan terkait BPP dipahami dengan baik. Jangan mencari celah dan memanfaatkan situasi.

Selain itu, jika bukan siswa pemegang KIP, maka sekolah perlu melakukan komunikasi yang baik dengan orang tua agar tidak terjadi penahanan ijazah. Kelemahan pola komunikasi antara sekolah dan orang tua terletak pada cara berkomunikasi.

Patut diduga, para kepala sekolah memahami aturan tersebut. Namun, kemungkinan jajaran di bawahnya yang kurang paham terkait aturan mengenai BPP dan ijazah.

Aturannya sudah jelas dalam Persekjen Kementerian Pendidikan tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk, Serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnahan Blangko Iiazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menegah. Persekjen itu menyebutkan bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan menahan atau tidak memberikan ijazah dengan alasan apapun. Perbuatan sekolah yang menahan ijazah bentuk ketidakpatuhan terhadap instruksi yang dikeluarkan Dinas Pendidikan .

Pada dasarnya, satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Sekjen Kemendikbusristek 1/2022.

Maka dari itu, instansi pendidikan dilarang untuk menahan ijazah milik murid/peserta didik sebagai jaminan, dengan alasan apapun.

Jika kita melihat dalam perspektif hukum, menahan ijazah siswa yang sudah lulus berpotensi melanggar HAM dan masuk dalam ranah delik pidana. Siswa atau pemilik ijazah dapat menuntut ganti rugi baik materil maupun imateril ke sekolah jika ijazahnya rusak, kena bencana, atau hilang.

Ijazah adalah dokumen negara, pengakuan yang sah atas prestasi belajar dan kelulusan dari pendidikan formal atau nonformal. Jadi peserta didik yang sudah menyelesaikan pendidikan di sekolah/madrasah dan dinyatakan lulus atau tamat belajar, berhak menerima ijazah. Ini jelas diatur dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017 serta Permenag Nomor 90 Tahun 2013.

Bahkan dipertegas lagi melalui Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 23 Tahun 2020 bahwa satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun. Artinya, ijazah masuk ruang lingkup pelayanan publik dapat diambil ada persyaratan pelunasan uang komite, sumbangan atau iuran.

Praktik penahanan ijazah yang berkorelasi dengan kewajiban pembayaran sumbangan agar tidak dilakukan. Perlu ditempuh berbagai langkah supaya hal ini tidak terjadi atau berulang. Dinas Pendidikan harus segera mengingatkan atau menerbitkan edaran yang berlaku bagi seluruh satuan pendidikan di bawahnya untuk melarang praktik tersebut, tentu dengan disertai pengenaan sanksi.

*) CEO Kinerja Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Example 728x250 Example 728x250