Oleh: Raden Teddy
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Koperasi dan UMKM, Bapak Prof Dr Drs HAM Nurdin Halid, yang juga Wakil Ketua Komisi VI DPR RI menyatakan bahwa saat ini DPR RI sedang mengusulkan agar wilayah izin usaha tambang (WIUP) diberikan kepada badan usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM ) dan Koperasi.
Menurut Bapak Nurdin Halid bahwa rencana pemberian Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada UMKM dan Koperasi dengan landasan hukum :
- Konstitusi UUD 1945 ayat 1, 2 dan 3
- Pertama, pemberian WIUP kepada UMKM dan Koperasi merupakan perwujudan amanat UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3).
Dalam UUD 1945 Pasal 33, Ayat 3, dinyatakan: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
- Pasal 33 UUD 1945 Ayat (1) menempatkan rakyat dalam posisi yang utama, baik sebagai pelaku usaha ekonomi maupun sebagai penerima manfaat pembangunan ekonomi. Oleh karenanya, kepentingan masyarakat lebih utama dari kepentingan perorangan.
- Pasal 33 UUD 1945 memberikan petunjuk tentang susunan ekonomi dan mencerminkan cita-cita yang dipegang teguh dan apa yang diperjuangkan secara konsisten oleh para pimpinan pemerintahan (negara).
- Pasal 33 UUD 1945 Ayat (2) sudah secara jelas dinyatakan bahwa negara memiliki kewenangan untuk menguasai cabang-cabang produksi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak yang pengelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin agar dapat dimanfaatkan bagi sebesar besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
- Kedua, TAP MPR RI No. XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi.
Dalam bagian ‘menimbang’ TAP MPR RI ini dinyatakan bahwa pelaksanaan amanat demokrasi ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 UUD 1945 belum terwujud.
Karena itu, lahirnya TAP MPR RI ini merupakan bentuk rumusan konkrit terjemahan dari demokrasi ekonomi sebagaimana diamanatkan dalam
Pasal 33 UUD 1945. Dalam Pasal 5 TAP MPR RI tersebut dinyatakan: Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan koperasi sebagai pilar utama ekonomi nasional harus memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat, tanpa mengabaikan peranan usaha besar dan Badan Usaha Milik Negara.
Nurdin Halid juga menyatakan bahwa pemberian WIUP kepada Koperasi dan UMKM dilihat dari Kajian Teoritik dimana Demokrasi Ekonomi adalah gagasan kunci mengenai ekonomi politik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945, bahwa:
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan (Ayat 1). Dalam rumusan asli sebelum Amandemen 1999 – 2002, dikatakan: ‘Badan usaha yang sesuai dengan itu ialah koperasi’;
- Cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara (Ayat 2);
- Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (Ayat 3).
Frasa ‘Usaha Bersama’ adalah perwujudan dari sistem ‘Demokrasi Ekonomi’ yang pengertiannya: ‘produksi oleh semua, hasilnya untuk semua, di bawah pemilikan masyarakat.’ Dalam ungkapan yang lebih populer dikatakan: ‘Dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota.’
Pasal 33 UUD 1945 mengingatkan: ‘Jika kesempatan usaha diberikan kepada orang per orang, maka tampuk pimpinan usaha bisa jatuh ke tangan perseorangan dan ‘masyarakat ditindasanya.
Tiga Ayat dalam Pasal 33 UUD 1945 itu mengandung paham egalitarianisme yang menjadi dasar Sosialisme. Dengan demikian, setiap ayat dalam Pasal 33 bertujuan mewujudkan Sosialisme (Indonesia) sebagai antitesa dari kapitalisme yang melahirkan kolonialisme-imperialisme dan telah menyengsarakan rakyat Indonesia (Nusantara) selama 350 tahun.
Jadi, dengan prinsip partisipasi dan emansipasi ekonomi, maka demokrasi ekonomi berarti juga memebaskan rakyat dari eksploitasi, diskriminasi, dan cengkraman sistem ekonomi kapitalistik.
Demokrasi ekonomi mengandung dua prinsip: partisipasi ekonomi dan emansipasi ekonomi. Itu artinya, kedaulatan pasar yang dianut kapitalisme diganti dengan kedaulatan rakyat (di bidang ekonomi). Pelaksana nyata ‘kedaulatan rakyat’ di bidang ekonomi adalah KOPERASI. Sebab, hanya koperasi yang menerapkan prinsip ‘partisipasi ekonomi’ dan ‘emansipasi ekonomi’. Badan usaha lain tidak mengenal dua prinsip itu.
Selain prinsip partisipasi dan emansipasi ekonomi, makna koperasi sebagai wujud nyata demokrasi ekonomi dibuktikan dengan sistem dan cara pengambilan keputusan dalam koperasi, yaitu diambil secara musyawarah, dan kalau ada voting maka berlaku prinsip ‘one man one vote’ (satu orang satu suara), yang berbeda sekali dengan prinsip dalam kapitalisme yaitu ‘one share one vote’ (satu saham satu suara). Dalam kapitalisme, besar-kecilnya saham menentukan besar-kecilnya suara. Sedangkan dalam koperasi, setiap orang berapa pun besar saham atau modalnya, tetap hanya satu suara.
Bapak Nurdin Halid juga mengulas bahwa :
- Pemberian WIUP hanya kepada perusahaan skala besar yang dilakukan selama ini lebih banyak menguntungkan segelintir orang, terutama para pemilik perusahaan besar. Padahal, dalam Pasal 3 TAP MPR RI No. XVI/MPR/1998 dinyatakan: Dalam pelaksanaan Demokrasi Ekonomi, tidak boleh dan harus ditiadakan terjadinya penumpukan aset dan pemusatan kekuatan ekonomi pada seorang, sekelompok orang atau perusahaan yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan pemerataan.
- Praktek pemberian WIUP yang dilakukan selama ini tidak sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 dan apa yang ditetapkan dalam TAP MPR RI No. XVI/MPR/1998.
- Karena itu, dari sisi legal, pemberian pemberian WIUP kepada UMKM dan Koperasi memiliki dasar hukum yang sangat kuat. Di samping amanat Pasal 33 UUD 1945 dan TAP MPR RI No. XVI/MPR/1998, UMKM dan Koperasi merupakan badan usaha yang keberadaannya diakui secara sah menurut UU. Eksistensi UMKM diatur dalam UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah. Sementara eksistensi Koperasi diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UMKM dan Koperasi diakui sebagai pilar utama ekonomi nasional.
- Secara sosiologis, UMKM dan Koperasi merupakan badan usaha milik masyarakat atau rakyat kebanyakan. Karena itu, pemberian WIUP kepada UMKM dan Koperasi merupakan salah satu bentuk upaya pemanfaatan sumber daya alam yang langsung bagi kemamuran rakyat.
Nurdin Halid sangat mendukung dan bahkan memberikan rekomendasi pemberian WIUP kepada UMKM dan Koperasi harus dilakukan dengan persyatatan yang ketat. Aspek penting yang harus dilihat adalah kapabilitas UMKM dan Koperasi dalam mengelola tambang.
Kapabilitas merujuk pada kemampuan atau kecakapan untuk mengelola tambang. Jangan sampai izin diobral begitu saja dan jatuh ke UMKM dan Koperasi yang secara nyata tidak memiliki kemampuan. Hal ini tentu akan merugikan negara.
Sehubungan hal tersebut maka :
- Pengembangan UMKM dan Koperasi agar memiliki kapabilitas dalam mengelola tambang.
- Pelaksanaan pemberian WIUP kepada UMKM dan Koperasi harus dilakukan secara sangat ketat dan berkoordinasi dengan instansi terkait: Kementerian UMKM dan Kementerian Koperasi.
Nurdin Halid berharap apabila WIUP ini disetujui, jangan sampai ada celah bagi UMKM dan Koperasi untuk dengan mudah menjual WIUP yang diperoleh ke pihak lain.