Samarinda – Serikat Media Siber Indonesia Kalimantan Timur (SMSI Kaltim) menegaskan komitmennya untuk menjaga profesionalisme industri pers digital. Organisasi ini bakal mencoret media yang terbukti melanggar aturan keanggotaan, terutama terkait pencatutan nama pemimpin redaksi (Pemred) tanpa izin.
Ketua SMSI Kaltim, Wiwid Marhaendra Wijaya, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan adanya media siber yang mendaftarkan diri menggunakan nama Pemred tanpa persetujuan yang bersangkutan. SMSI Kaltim bahkan telah menerima surat pernyataan keberatan dari Pemred yang namanya dicatut.
“Kami tidak bisa mentolerir pelanggaran seperti ini. SMSI Kaltim berkomitmen menjaga integritas industri pers, sehingga media yang tidak taat aturan lebih baik bergabung dengan organisasi lain,” tegas Wiwid, didampingi Ketua SMSI Kota Samarinda Arditya Abdul Azis, pada Selasa (4/2/2025).
Dugaan Pemalsuan Surat dan Standar Keanggotaan
Tak hanya pencatutan nama, investigasi SMSI Kaltim juga mengungkap dugaan pemalsuan surat pengangkatan Pemred. Arditya Abdul Azis menjelaskan bahwa media yang dicoret keanggotaannya bahkan tidak memiliki wartawan yang cukup untuk memenuhi standar sebagai anggota SMSI.
“Kami menemukan ada media yang mengganti Pemred tanpa surat pemberhentian resmi, serta tidak memiliki wartawan yang memadai. Ini jelas melanggar standar keanggotaan SMSI,” ujar Arditya.
Langkah tegas SMSI Kaltim ini merupakan hasil dari Rapat Kerja Daerah (Rakerda) SMSI Kaltim yang digelar pada Minggu (2/2/2025). Dalam pertemuan tersebut, ketua dan sekretaris SMSI dari berbagai kabupaten/kota di Kalimantan Timur sepakat untuk memperketat regulasi keanggotaan.
Persyaratan Baru bagi Media yang Ingin Bergabung
Selanjutnya, media yang ingin menjadi bagian dari SMSI Kaltim harus memenuhi persyaratan ketat, di antaranya:
• Memiliki SDM yang jelas, termasuk wartawan yang kompeten.
• Pemimpin redaksi dengan surat pengangkatan resmi.
• Mematuhi standar Dewan Pers dalam operasional medianya.
“Dengan aturan baru ini, kami berharap media yang tergabung dalam SMSI semakin profesional dan mampu berkontribusi positif bagi industri pers nasional,” tambah Arditya.
Ia juga menegaskan bahwa langkah ini tidak hanya bertujuan menjaga kredibilitas media, tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja media di Kalimantan Timur. Dengan regulasi yang lebih ketat, hanya media yang benar-benar berkualitas yang dapat bergabung dan berkembang di bawah SMSI.
Al-Khairi / Red