Kutai Barat — Praktik korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Kampung (ADK) di Kabupaten Kutai Barat kembali terungkap. Kali ini, BSR (75 THN) Petinggi Kampung Abit, Kecamatan Mook Manaar Bulatn, Kabupaten Kutai Barat resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian atas dugaan penyelewengan anggaran DD dan ADK tahun 2022.
Penahanan tersebut dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Kutai Barat, IPTU Rangga Asprilla, melalui Kanit Tipikor, Aiptu M. Daud.
“Ya betul, Penyidik berdasarkan obyektivitas dan subjektivitas yang diberikan kepada penyidik telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan (BSR) yang saat ini di rutan polres Kutai Barat,” jelas Daud dalam keterangannya di Sendawar pada Jumat (14/3/25).
Berita terkait:
Ayah dan Anak Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa di Kutai Barat
Modus Korupsi: Proyek Fiktif dan Kegiatan Tak Terselesaikan
Menurut Daud, dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengelolaan dan penggunaan DD dan ADK tahun anggaran 2022. Anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk berbagai kegiatan pembangunan di kampung yang bersumber dari APBN melalui Dana Desa dan dari APBD melalui Alokasi Dana Kampung namun tidak selesai dikerjakan, bahkan fiktif.
“Dalam satu tahun anggaran, terdapat beberapa kegiatan yang dilaksanakan. Namun, ada kegiatan yang tidak dilaksanakan sepenuhnya dan ada yang bersifat fiktif,” ungkap Daud.
Beberapa poin kegiatan tersebut antara lain pembukaan jalan menuju objek pariwisata, pengadaan ambulans beserta perlengkapannya, serta proyek ketahanan pangan berupa pengadaan bibit ikan, kolam terpal, dan pakannya.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa proyek pengadaan ambulans yang memiliki anggaran besar tidak terealisasi sama sekali. Begitu juga dengan pembangunan jalan menuju objek wisata yang tidak diselesaikan sebagaimana mestinya. Selain itu, program ketahanan pangan berupa pengadaan kolam terpal, bibit ikan, dan pakan yang disebut dalam laporan desa telah selesai, ternyata tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Baca juga:
Ketua LSM TGM: Apresiasi Penetapan Tersangka Baru Kasus DD Kampung Deraya
Kerugian Negara Mencapai Ratusan Juta Rupiah
Audit kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Kalimantan Timur mengungkapkan bahwa total kerugian mencapai Rp 914 juta lebih dalam satu tahun anggaran tersebut.
Daud menjelaskan bahwa BSR, sebagai petinggi kampung sekaligus Ketua Pengelola Keuangan Kampung (KPKD), bertanggung jawab sepenuhnya atas pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan serta pertanggungjawaban anggaran.
“Sebagaimana sebagai petugas, petinggi selaku KPKD, yang bersangkutan bertanggung jawab secara keseluruhan pelaksanaan kegiatan, pengelolaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan di kampung,” tegas Daud.
Terlebih menurutnya, dalam pengelolaan dana tersebut yang bersangkutan tidak melibatkan perangkat lainnya.
“Dan juga yang bersangkutan tidak mengelola dan melibatkan perangkat lainnya.
Namun dalam penyidikan selanjutnya kami tidak menutup kemungkinan ada pihak lainnya ikut serta dalam perbuatan tersebut.
Rata-rata korupsi ini kan tidak berdiri sendiri, baik dinikmati secara langsung maupun tidak langsung.” papar dia.
Baca juga:
Polres Kubar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Tambang Ilegal
Tambang Emas Ilegal Berkedok Normalisasi Sungai di Kelian Dalam, Warga Resah: APH Diminta Bertindak!
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini kasusnya sudah memasuki tahap satu, penyidik telah melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tengah menunggu hasil penelitian serta petunjuk lebih lanjut.
BSR dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 56 KUHP
Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa penyalahgunaan DD dan ADK masih menjadi masalah krusial yang menghambat pembangunan di daerah.
Sebelumnya diberitakan media ini, kasus dugaan korupsi dana desa di Kampung Deraya, Kecamatan Bongan, Kutai Barat, kembali menyeret tersangka baru, yakni SL, mantan petinggi kampung periode 2015-2021. SL merupakan ayah dari RD, tersangka yang lebih dulu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kutai Barat.
Masyarakat di Kutai Barat, berharap Penegak hukum terus mengusut tuntas kasus-kasus serupa dan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku korupsi yang merugikan masyarakat.
Apakah ini akan menjadi kasus korupsi DD-ADK yang terakhir di Kutai Barat, atau malah sebaliknya ada Aparat Desa lainnya yang akan menyusul karena terseret arus nikmatnya mengemplang DD dan ADK yang diperuntukan kesejahteraan rakyat?
(Paul/Red)
Berapa tahun kira2